Terkini Lainnya
TAG
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo
Johnny beserta dua terdakwa lainnya, yakni Anang Latif dan Yohan tampak dikawal ketat oleh para petugas Pengadilan, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Permintaan itu disampaikan dalam persidangan agenda duplik atau tanggapan atas replik jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/10/2023).
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo bakal memasuki babak baru.
Saksi ahli Setya Budi Arijanta mengungkapkan proyek BTS Kominfo tidak sah karena peserta tender mendapatkan pekerjaan semua.
Hakim Fahzal Hendri geram hingga dirinya menggebrak meja saat memimpin sidang lanjutan korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
Suryadi mengungkapkan di persidangan bahwa dirinya pernah berikan uang senilai Rp 6,1 miliar ke seseorang bernama Yusrizki.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri meminta kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menjadikan Rohadi jadi tersangka kasus korupsi proyek BTS.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menegur saksi WNA asal China selaku sales Faber Home, Deng Mingsong agar tidak melihat ke arah Anang Latif.
Sejumlah tenaga ahli tidak mengetahui namanya tercantum dan tidak mendapatkan honor dalam proyek pembangunan BTS Bakti Kominfo.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri di persidangan peringatan kuasa hukum tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto agar tidak beradu pendapat dengan dirinya
9 tenaga ahi dalam proyek pembangungan BTS Kominfo menerima gaji buta karena tidak bekerja. Hal itu terungkap dari keterangan saksi PPK Bakti Kominfo.
Johnny G Plate mengaku dirinya tidak mengenal 11 saksi yang dihadirkan jaksa dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Hakim Ketua persidangan Johnny G Plate sempat berkelakar saat mencecar saksi mengenai pengawasan pembangunan tower BTS BAKTI Kominfo.
Hakim Ketua Fahzal Hendri membuka sidang agenda pemeriksaan saksi terhadap tiga terdakwa, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto
Kejagung membantah terkait rumor adanya nama sejumlah politisi yang hilang dalam dokumen penuntutan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
Jaksa Kejagung akan memberikan tanggapan atas eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo, Selasa (11/7/2023).
Yohan Suryanto melalui penasihat hukumnya mengungkapkan bahwa Ketua HUDEV UI, Mohammad Amar Koerul Umam telah menerima dana untuk kajian proyek BTS.
Johnny G Plate akan duduk di kursi pesakitan untuk pertama kali terkait kasus korupsi pengadaan tower BTS, Selasa (27/6/2023) besok.