androidvodic.com

Aiman Witjaksono Pastikan Hadiri Pemeriksaan Polisi Besok Tanpa Bawa Bukti Tambahan - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono diagendakan untuk diperiksa polisi soal kasus dugaan hoaks aparat tak netral di Pemilu 2024.

Aiman mengaku sudah menerima surat panggilan yang dijadwalkan akan diperiksa pada Jumat (26/2/2024) besok.

Ia juga mengaku siap memberikan keterangan soal apa yang dituduhkan kepadanya dengan hadir ke Polda Metro Jaya.

"Sudah (terima laporan). Jumat Insya Allah saya akan hadir di Polda Metro," kata Aiman saat dihubungi News, Rabu (26/1/2024) malam.

Meski begitu, Aiman menyebut dirinya tak akan membawa apapun dalam pemeriksaan besok termasuk soal bukti karena sudah diserahkan ke pihak kepolisisn.

"Bukti-bukti kan sudah saya sampaikan pada pemeriksaan pertama. Saya siap datang Jumat nanti," jelasnya.

Baca juga: Kasus Naik Sidik, Polda Metro Jaya Kembali Panggil Aiman Witjaksono soal Tudingan Aparat Tak Netral

Kasus Naik Sidik

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus dugaan hoaks atas tudingan juru bicara TPN Ganjar Pranowo-Mahfud, Aiman Witjaksono soal aparat tak netral di Pemilu 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya akan kembali memeriksa Aiman dan saksi lainnya dalam tahap tersebut.

"Rencana penyidikan sudah dibuat, dan dalam 1 atau 2 minggu ke depan, kita telah agendakan pemeriksaan terhadap semua saksi yang telah kita lakukan klarifikasi," kata Ade kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Meski begitu, Ade belum merinci kapan jadwal Aiman dan saksi-saksi lainnya akan diperiksa.

Dia hanya memastikan jika semua saksi termasuk Aiman yang sudah diklarifikasi pada saat penyelidikan akan kembali diperiksa pada tahap penyidikan.

"Nanti kita update (agenda pemeriksaan Aiman) ya, yang jelas kita akan melakukan pemeriksaan kepada semua saksi yang telah dilakukan ditahap penyelidikan sebelumnya," jelasnya.

Dalam kasus ini, total ada enam ke pihak yang telah resmi melaporkan Aiman untuk akan digabungkan menjadi satu diantaranya Front Pemuda Jaga Pemilu, Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia, Jaringan Aktifis Muda Indonesia, Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi, Barisan Mahasiswa Jakarta, dan Garda Pemilu Damai.

Hasil gelar perkara, Aiman diduga melakukan tindak pidana dengan dijerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana soal dugaan hoaks yang membuat keonaran.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat