Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, Kemendagri dan Tim Pembina Samsat Nasional Siapkan Inovasi - News
Laporan Reporter News, Reza Deni
News, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional tengah berfokus menyiapkan inovasi untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan cara penyederhanaan layanan.
Terobosan tersebut menggandeng berbagai pemangku kebijakan terkait, di antaranya Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja.
Pertemuan antarstakeholders terkait terobosan tersebut dilaksanakan dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembina Samsat Tingkat Nasional Tahun Anggaran (TA) 2024.
Rakor mengambil tema besar “Simplifikasi Pelayanan Melalui Samsat Digital Untuk Mewujudkan Indonesia Modern” yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam kesempatan itu menekankan pentingnya sinergisitas antarstakeholder, khususnya dalam meningkatan pelayanan kesamsatan.
Menurutnya, ini penting dilakukan untuk memberikan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pengembangan inovasi Samsat berbasis digital.
“Pelaksanaan kolaborasi kemitraan dengan para stakeholder untuk memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan menjadikan regident ranmor, pembayaran PKB, dan pembayaran SWDKLLJ sebagai persyaratan utama,” katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (28/1/2024).
Maurits mengungkapkan, inisiatif strategis yang dilakukan Tim Pembina Samsat untuk melakukan terobosan melalui simplifikasi pelayanan melalui samsat digital sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan PKB.
Tak hanya PKB, Maurits menyebut juga meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Dia menekankan, semua penerimaan tersebut nantinya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Selain itu, Maurits menyampaikan Rakor tersebut menghasilkan usulan adanya relaksasi bagi wajib pajak yang membeli kendaraan bekas.
Rencananya, pajak bea balik nama kendaraan atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Kendaraan Bekas (BBN 2) akan dihapuskan karena dirasa memberatkan pemilik kendaraan.
Terkini Lainnya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Nasional tengah berfokus menyiapkan inovasi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP