androidvodic.com

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pemerintah Turunkan Target Energi Terbarukan - News

Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Rencana Pemerintah Turunkan Target Energi Terbarukan

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Energi Bersih, mempertanyakan komitmen pemerintah Indonesia bertransisi ke energi terbarukan yang telah ditargetkan mencapai 23 persen pada 2025. 

Hal ini menyusul rencana pemerintah merevisi target energi terbarukan yang turun menjadi 17-19 persen pada 2025 sebagaimana tertuang dalam draf revisi Kebijakan Energi Nasional (KEN).

Manajer Program Transformasi Energi Institute of Essential Services Reform (IESR) Deon Arinaldo mengatakan, alih-alih menurunkan target energi terbarukan, pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini. 

Baca juga: Capaian Bauran Energi Terbarukan Masih Jauh dari Target, Menteri ESDM Beberkan Penyebabnya

"Karena, walau masih dalam draf RPP KEN, indikasi penurunan target dapat memberikan dampak negatif pada kepercayaan investor terhadap investasi energi terbarukan di Indonesia," kata Deon dalam keterangannya Senin (29/1/2024).

Sementara itu menurut Divisi Kajian Indonesian Parliamentary Center (IPC) Arif Adiputro, revisi target bertentangan dengan netral karbon 2060 dan komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca 29-31 persen.

Sebab, untuk mencapai kedua target ini, Indonesia seharusnya meningkatkan target bauran energi terbarukan menjadi 45 persen pada 2030.

“Penurunan target bauran energi terbarukan menghambat upaya mendorong pengembangan energi terbarukan. Hal ini dapat berdampak negatif pada upaya transisi energi di Indonesia, yang bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil dan mengurangi emisi gas rumah kaca,” ujar Arif.

Selain menurunkan target ET, draf revisi KEN juga tetap memasukkan sejumlah solusi palsu dan semu dalam strategi transisi energi. 

Rincinya, pemanfaatan biodiesel berbasis sawit hingga menyentuh campuran 60 persen (B60), pemasangan teknologi penangkapan karbon (CCS/CCUS) di seluruh pembangkit listrik berbasis fosil, hingga pengoperasian pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) 250 megawatt (MW).

Deputi Direktur Indonesian Center for Environmental Law Grita Anindar menuturkan, bahwa revisi PP tentang KEN ini seharusnya dijadikan peluang untuk memastikan target bauran energi nasional sejalan dengan target iklim yang aman. 

Karenanya, revisi yang disusun seharusnya justru menetapkan target ketat pengakhiran ketergantungan pada energi fosil dan mengutamakan pengembangan energi terbarukan. 

“Memasukkan PLTN membawa risiko besar terhadap perlindungan hak asasi manusia berupa risiko toksik serius dan sangat sulit dipulihkan. Hal ini membawa risiko terhadap perlindungan hak hidup maupun hak atas kesehatan,” ucap Grita.

Risiko lain yang dihadapi dengan diturunkannya target adalah berkurangnya potensi pekerjaan hijau (green jobs).

“Ketika target ini diturunkan, maka prospek penciptaan green jobs dari sektor energi terbarukan akan ikut menurun. Padahal potensi green jobs yang meningkat akan berkontribusi pada pencapaian target Indonesia mendapatkan investasi untuk pengembangan industri hijau, menjawab kebutuhan pekerjaan di masa depan, dan dukungan masyarakat pada energi terbarukan,” tandas Direktur Program Koaksi Indonesia, Verena Puspawardani.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat