Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding - News
News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus perizinan tambang.
Kasus tersebut diketahui menyeret mantan Anggota DPR Fraksi PDIP, Ismail Thomas sebagai terdakwa.
"Pembanding (Penuntut Umum): Wazil Iman Supriyanto, S.H., M.H. Terbanding (Terdakwa): Ismail Thomas, SH, Msi," dikutip dari laman Sistem Infomasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2024).
Permohonan banding atas perkara ini diajukan jaksa penuntut umum pada pertengahan bulan Januari lalu.
"Tanggal Permohonan: Kamis, 18 Januari 2024."
Belum diungkapkan kapan putusan banding akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Namun vonis pada pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Tipikor pada Negeri Jakarta Pusat memang lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan hukuman penjara 1 tahun bagi Ismail Thomas.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ismail Thomas dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebagaimana termaktub dalam amar putusan Ismail Thomas.
Baca juga: Mantan Anggota DPR Ismail Thomas Didakwa Pemalsuan Dokumen Tambang
Selain itu, dia juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
Sedangkan dalam tuntutannya, jaksa meminta agar Ismail Thomas dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Ismail Thomas dianggap terbukti melanggar Pasal 9 UU No. 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Korupsi Izin Tambang
JPU mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait perkara perizinan tambang karena Ismail Thomas hanya divonis 1 tahun.
Sosok Pria Makan di Warteg Bayar Seenaknya hingga Viral, Aksinya Lebih dari Sekali, Kini Ditangkap
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
YLKI Harap Kinerja Baik ASDP Selama Arus Mudik 2024 Dibarengi Peningkatan Edukasi ke Penumpang
Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Terima Suap Cabut Pembekuan Izin Impor Gula, Ini Tampangnya saat Ditahan
4 Permintaan 'Nyeleneh' Indira Thita Anak SYL ke Kementan: Reimburse Sound System, Beli Skincare
BREAKING NEWS Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Jadi Tersangka Kasus Korupsi Gula Impor
SYL Kunker ke Belgia Habiskan Rp 773 Juta, Uang Hasil Patungan Pegawai Kementan