androidvodic.com

Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Sita Rp 83,8 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Penyitaan dilakukan terhadap uang tunai rupiah dan valuta asing.

Sejauh ini, total uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 83,8 miiar.

Kemudian valuta asing yang disita ialah Dolar Amerika mencapai USD 1,5 juta, Dolar Singapura mencapai SGD 443 ribu, dan Dolar Australia mencapai AUD 1.840.

"Tim berhasil mengamankan uang tunai dari berbagai mata uang antara lain sebesar Rp 83.835.196.700, mata uang asing berupa USD 1.547.400, SGD 443.400, dan AUS 1.840," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2024).

Kemudian dalam perkara ini, tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung telah menyita emas 1,062 kilogram dan alat berat.

Alat berat yang disita ialah 2 buldozer dan 53 eskavator.

"Tim penyidik juga berhasil mengamankan 55 unit alat berat 2 di antaranya merupakan buldozer dan 53 merupakan eskavator serta logam mulia 1.062 gram," ujar Kuntadi.

Penyitaan-penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk di antaranya berkaitan dengan tersangka yang baru saja ditetapkan, yakni Tamron (TN) alias Aon, pengusaha timah asal Bangka.

Baca juga: Eks Legislator Ismail Thomas hanya Divonis 1 Tahun di Kasus Korupsi Izin Tambang, Jaksa Banding

Dalam perkara ini, Aon ditetapkan tersangka bersama manager operasional tambang pada perusahaan miliknya, yakni CV Venus Inti Perkasa (VIP), Achmad Albani (AA).

Menurut Kuntadi, Aon sebagai beneficial ownership alias pemilik manfaat CV VIP berperan berkerja sama dengan perusahaan negara, PT Timah untuk penyewaan peralatan processing pemurnian timah pada tahun 2018.

Dalam pelaksanaannya, TN memerintahkan AA untuk menyediakan kebutuhan biji timah.

Namun biji timah yang dikumpulkan terjyata berasal dari sumber ilegal.

"Dalam pengumpulan biji timah tersebut diperoleh dari biji timah yang diambil secara ilegal di wilayah IUP PT Timah melalui CV-CV yang dibentuk sebagai boneka yaitu CV SPP, CV MJT, dan CV NB," kata Kuntadi.

Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Bos Timah Asal Bangka Sebagai Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

Untuk membuat biji timah ilegal tersebut seolah-olah legal, Tamron alias Aon bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Akibatnya, negara mengalami kerugian yang nilainya hingga kini masih dihitung.

"Untuk melegalkan biji timah yang diperoleh secara ilegal tersebut, maka PT Timah mengeluarkan SPK yang seolah-olah di antara CV tersebut ada pekerjaan pemborongan pengangkutan sisa pemurnian mineral timah. Akibat dari perbuatan tersebut maka negara mengalami kerugian," katanya.

Atas perbuatannya, Aon dan dan Albani dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18   Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat