androidvodic.com

Kementerian PPN/Bappenas Buka Lowongan Kerja Tenaga Ahli Desain Grafis, Ini Syaratnya - News

News - Kementerian PPN/Bappenas tengah membuka lowongan pekerjaan untuk posisi Tenaga Ahli Desain Grafis sebanyak satu orang.

Lowongan kerja Kementerian PPN/Bappenas ini terbuka bagi lulusan pendidikan minimal S1 bidang Desain Komunikasi Visual, Ilmu Komunikasi, atau Teknologi Informasi.

Pelamar diutamakan memiliki pengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO.

Periode pendaftaran rekrutmen Tenaga Ahli Desain Grafis Kementerian PPN/Bappenas ini dibuka hingga Selasa, 20 Februari 2024 pukul 17.00 WIB.

Pendaftaran dilakukan melalui tautan https://link.bappenas.go.id/RekrutmenTADesain.

Syarat Pelamar

Mengutip laman bappenas.go.id, berikut ini persyaratan pelamar lowongan kerja Tenaga Ahli Desain Grafis Kementerian PPN/Bappenas:

  • Pendidikan minimal S1 bidang Desain Komunikasi Visual, Ilmu Komunikasi, atau Teknologi Informasi, dengan akreditasi A;
  • IPK minimal 3,0;
  • Tidak terdaftar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI/POLRI;
  • Sehat jasmani dan rohani;
  • Adaptif, inovatif, kreatif;
  • Berkomitmen, bertanggung jawab, dan mampu bekerja dalam tenggat waktu;
  • Dapat bekerja dalam tim (secara substansi maupun administrasi) dan mampu berkomunikasi dengan baik;
  • Diutamakan berpengalaman meneliti/bekerja sama dengan instansi Pemerintahan/Mitra Pembangunan/NGO.

Ruang Lingkup Pekerjaan

Berikut ini ruang lingkup pekerjaan posisi Tenaga Ahli Desain Grafis Kementerian PPN/Bappenas:

  • Menyiapkan desain untuk segala kebutuhan visual Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas, seperti bahan paparan/presentasi, banner dan backdrop kegiatan, media promosi kegiatan seperti poster dan flyer, desain merchandise, dan sebagainya.
  • Mampu mengubah materi paparan/presentasi ke dalam bentuk visual yang relevan, termasuk memilih grafik, diagram, dan gambar.
  • Melakukan dokumentasi (foto & video) kegiatan dan menyiapan output berupa konten dan publikasi dari hasil dokumentasi.
  • Mengelola akun media sosial milik Direktorat, meliputi antara lain: membuat konten media sosial, mengupload konten sesuai waktu yang ditentukan pimpinan, menyusun analisis dan informasi dari hasil capaian (insight) konten di media sosial untuk dijadikan tolak ukur pembuatan konten media selanjutnya.
  • Memberikan dukungan terkait kebutuhan komunikasi visual lainnya dalam pelaksanaan pekerjaan substansi di Direktorat Politik dan Komunikasi Kementerian PPN/Bappenas.

(News/Nurkhasanah)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat