DPR Minta Menteri Agama Buat Regulasi KUA Jadi Tempat Nikah Bagi Semua Agama - News
Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Ace Hasan Syadzily, mengatakan saat ini masih belum ada regulasi yang bisa menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
Menurutnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas seharusnya segera membenahi regulasi terkait KUA melayani pernikahan semua agama.
Dengan begitu nantinya pernikahan itu mendapatkan legalitas dari negara.
"Usulan Gus Men bahwa KUA akan melayani pernikahan semua agama, tentu harus disertai dengan dukungan regulasinya. Karena pernikahan dalam Islam, sesuai dengan UU Perkawinan, harus mendapatkan legalitas dari negara melalui KUA ini," kata Ace Hasan kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Baca juga: Kritisi Rencana Pencatatan Nikah Semua Agama di KUA, HNW: Lebih Baik Menag Optimalkan Peran KUA
Tak hanya itu, Ace juga meminta agar nantinya negara juga menyediakan SDM untuk melayani masing-masing agama yang bakal melakukan pernikahan.
"Jika dalam agama lain dalam hal pernikahan mereka, mengharuskan keterlibatan negara dalam hal ini KUA maka tentu hal tersebut harus disertai dengan ketersediaan SDM-nya," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut Kantor Urusan Agama (KUA) selain menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim, juga direncanakan akan dijadikan tempat pencatatan pernikahan bagi umat non-muslim.
"Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama," ucap Menag Yaqut saat Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam bertajuk 'Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan', Sabtu(24/2/2024).
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang non-muslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama," lanjut Menag dalam rapat yang dilangsungkan di Jakarta tersebut.
Dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, Menag berharap data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
Lebih lanjut, Menag juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat dipersilakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-muslim yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
"Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat non-muslim yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain," jelas Menag.
"Bantu saudara-saudari kita yang non-muslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya," pesan Menag.
Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa di 2024, pihaknya aka meluncurkan KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas agama. "Tahun ini pula segera kami launching KUA sebagai pusat layanan keagamaan lintas fungsi dan lintas agama," ucap Dirjen.
"Keluarga besar Ditjen Bimas Islam menjadikan KUA selaku UPT di bawah binaan kami untuk menjadi tempat layanan keagamaan bagi seluruh lapisan masyarakat. Meskipun hanya terbentuk di 5.917 kecamatan, tetapi melayani masyarakat yang tersebar di 7.277 kecamatan," jelasnya.
Terkini Lainnya
Saat ini masih belum ada regulasi yang bisa menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
Klaim Punya 3 Bukti, Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan
BERITA REKOMENDASI
PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online
BERITA TERKINI
berita POPULER
Deklarasi Kepengurusan Nasional, Angkatan Muda Muhammadiyah Keluarkan Tiga Rekomendasi
Pegi Setiawan Kerap Garuk Kepala dan Gelisah Saat Jalani Tes Psikologi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Eks Menristekdikti: Mayoritas Mahasiswa Kini Apatis Akibat Metode Pembelajaran di Pendidikan Tinggi
KY Bakal Serahkan Usulan Nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM ke DPR pada 12 Juli 2024
Terbongkar Asal Sajam yang Dipakai Pelaku Mutilasi di Garut, Diduga dari Gudang Perkakas