Terkini Lainnya
TAG
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu (Dirjen Bimas Hindu) I Nengah Duija, di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Kementerian Agama bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana penerapan pencatatan nikah semua agama di KUA.
Dan Kementerian Agama akan memfasilitasi semua agama untuk melakukan pencatatan pernikahan melalui KUA.
Ia menyebut, meskipun alasannya masuk akal, Kementerian Agama (Kemenag) tetap harus berhati-hati dalam menyelenggarakan kebijakan ini.
Menurut Kamaruddin, fokus utama Kemenag saat ini adalah merumuskan jenis-jenis layanan yang dapat diberikan oleh KUA kepada masyarakat lintas agama.
HNW menjelaskan rencana tersebut tidak sesuai dengan filosofi sejarah KUA di Indonesia aturan yang berlaku termasuk amanat UUD NRI 1945.
Yaqut Cholil optimistis wacana tersebut bisa diterima oleh banyak pihak, lantaran memberikan kemudahan bagi umat beragama
Yaqut Cholil Qoumas mewacanakan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pencatatan pernikahan bagi semua agama.
Saat ini masih belum ada regulasi yang bisa menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.
Ia beralasan dengan mengembangkan fungsi KUA itu maka data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.