Batas Waktu Bayar Tiket Kereta Api di Access by KAI, booking.kai.id dan OTA - News
News - Masyarakat kini sudah dapat melakukan pembelian tiket kereta api periode Lebaran di bulan April 2024.
Perlu diketahui saat kamu membeli tiket kereta api secara online, akan ada batas waktu pembayaran.
Batas pembayaran memiliki waktu yang berbeda-beda, baik melalui aplikasi Access by KAI, website KAI maupun di website Online Travel Agent (OTA).
Setelah berhasil memilih jadwal keberangkatan kereta api di Access by KAI atau booking.kai.id, kamu akan mendapatkan kode pembayaran.
Pastikan segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu yang diberikan habis.
Berikut adalah rincian batas waktunya:
1. Aplikasi Access by KAI
- Keberangkatan di atas 3 jam
Pada aplikasi Access by KAI, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit, untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di atas 3 jam.
- Keberangkatan di bawah 3 jam
Sedangkan untuk pemesanan tiket KA dengan keberangkatan di bawah 3 jam, batas waktu pembayaran adalah 15 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.
Baca juga: Mengenal Sistem Waiting Room saat Beli Tiket Kereta Api Periode Lebaran 2024
2. Website booking.kai.id
Pada website booking.kai.id, batas waktu pembayaran tiket KA yang sudah dipesan adalah 60 menit (status sudah terbayar), dengan penambahan waktu 7 menit.
3. OTA
Terkini Lainnya
Perlu diketahui saat kamu membeli tiket kereta api secara online, akan ada batas waktu pembayaran.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Di Tengah Guyuran Hujan Deras, Dahlan Iskan Datangi KPK untuk Diperiksa Kasus Korupsi LNG
4 Fakta Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Kronologi Lengkap Pesawat Garuda Putar Balik seusai Antar Jemaah Haji ke Solo, Alami Masalah Teknis
Profil Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Viral Dapat Kue dari Kader PSI hingga Khotbah di Hadapan Jokowi
Perjalanan Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asyari Hingga Akhirnya Dipecat: Sering Diperingatkan DKPP