Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar Kecewa Praperadilan Aiman Witjaksono soal Penyitaan Ponsel Ditolak - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Deputi Bidang Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.
Aiman merupakan juru bicara TPN Ganjar-Mahfud yang mengajukan gugatan praperadilan terkait dengan penyitaan ponsel yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
"Kami yah menerima putusan itu dengan catatan bahwa kami sangat kecewa dengan putusan itu," kata Todung kepada News, Rabu (28/2/2024).
Todung mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan upaya hukum lain karena putusan praperadilan adalah final.
Baca juga: Pengadilan Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono Lawan Polisi, Penyitaan HP Sah
"Kenapa kami kecewa? Karena kami tetap beranggapan bahwa penyitaan telepon genggam Aiman itu tidak sah," ujarnya.
Dia menegaskan, penyitaan ponsel Aiman tidak sah karena surat penyitaan tidak ditandatangani oleh Ketua PN Jakarta Selatan.
"Yang menandatangani adalah Wakil Ketua PN Jakarta Selatan. Nah ini menyalahi prosedural. Kesalahan ini berakibat penyitaan itu tidak sah," ucap Todung.
Selain itu, Todung juga memprotes mengenai penyitaan terhadap akun instagram, email hingga dua SIM card Aiman.
"Nah kalau kita melihat surat penyitaan, yang disebut dalam surat penyitaan itu hanya telepon genggam. Nah kenapa 3 itu disita oleh pihak kepolisian?" tanyanya.
Kemudian, kata dia, Aiman merupakan jurnalis yang memiliki kewajiban untuk melindungi narasumber.
"Jadi dengan menyita telepon genggam Aiman, dia dihadapkan pada kondisi bahwa dia tidak bisa melindungi narasumbernya," ungkap Todung.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tinggalkan Ruang Sidang, Tak Ingin Dengarkan Kesimpulan Kubu Aiman
"Jadi penyitaan ini bisa disebut mengakibatkan wartawan sebagai profesi itu mendapat ancaman," tuturnya menambahkan.
Adapun Hakim PN Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan Aiman melawan Polda Metro Jaya terkait penyitaan ponsel dalam kasus dugaan aparat tidak netral di Pemilu 2024.
Dalam pembacaan putusan di ruang sidang, Hakim Delta menilai bahwa penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sah dan sesuai prosedur.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menghukum pemohon membayar perkara sejumlah nihil," ucap Hakim Delta Tamtama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024).
Terkini Lainnya
Pilpres 2024
Todung Mulya Lubis mengaku kecewa dengan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Aiman Witjaksono.
Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Akui Polri Masih Banyak Kekurangan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Korupsi Bansos Presiden, Risma: Sejak Aku Jadi Menteri Sudah Enggak Ada Bantuan Itu
Adian PDIP Sindir KPK soal Kasus Harun Masiku: Enggak Punya Kerjaan Lain Apa?
Respons SYL Disebut Tamak oleh Jaksa KPK: Saya Tidak Mengerti
3 Perilaku Fatal SYL yang Membuatnya Dituntut 12 Tahun Penjara
Gelar Puncak HUT ke-46 di IKN, AMPI Bicara Pembangunan Nasional Berkelanjutan