MK Kabulkan Sebagian Gugatan Melly Goeslaw soal Hak Cipta - News
Laporan Wartawan News, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta untuk sebagian hal.
Perakara yang teregister dengan Nomor 84/PUU-XXI/2023 ini dimohonkan oleh PT Aquarius Pustaka Musik, PT Aquarius Musikindo, dan penyanyi Melly Goeslaw.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Dengan demikian, MK mengabulkan diaturnya larangan bagi pengelola tempat perdagangan dan platform layanan digital berbasis user generated cotent (UGC) membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta.
"Menyatakan pasal 10 UU 28 tahun 2014 yang menyatakan pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'pengelola tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated cotent dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya," sambung Suhartoyo.
Baca juga: Puncak Peringatan HPN 2024, Bamsoet Apresiasi Langkah Jokowi Tandatangani Perpres Hak Cipta Penerbit
Mahkamah menjelaskan dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 UU 28/2014 beralasan menurut hukum.
Sementara tidak untuk Pasal 114.
"Sedangkan terhadap norma Pasal 114 UU 28/2014 telah memberikan kepastian hukum, tidak sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon yang menyatakan bertentatangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, sehingga dalil para Pemohon berkenaan dengan norma Pasal 114 UU 28/2014 adalah tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, permohonan a quo beralasan menurut hukum untuk sebagian," ucap Hakim Arief Hidayat.
Untuk diketahui, Melly Goeslaw mempersoalkan Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta.
Bunyi Pasal 10
"Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya."
Kemudian, Pasal 114 berbunyi:
"Setiap Orang yang mengelola tempat perdagangan dalam segala bentuknya yang dengan sengaja dan mengetahui membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."
Dilansir dari laman MKRI, para pemohon mengajukan somasi terhadap salah satu penyedia platform terkait dengan banyaknya materi muatan yang melanggar hak cipta atas lagu-lagu atau master dari para pemohon.
Akan tetapi penyedia platform berasumsi atau berdalih adanya ketentuan yang mengatur penyedia platform tidak bertanggung jawab atas konten yang diunggah oleh UGC dan menurunkan apabila ada keberatan dari pemegang Hak Cipta atau pencipta atau pemegang hak terkait.
Di sisi lain, mereka menyebut, UU Hak Cipta belum sepenuhnya mengatur tentang hal tersebut.
Terkini Lainnya
Mahkamah menjelaskan dalil Pemohon berkenaan dengan Pasal 10 UU 28/2014 beralasan menurut hukum.
Komisi III DPR Desak Polri Bikin Tim Khusus Usut Dugaan Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya