androidvodic.com

Dirjen Bimas Buddha soal Wacana KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama: Mempermudah Urusan Administrasi - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News,JAKARTA -- Dirjen Bimas Buddha Supriyadi angkat bicara perihal wacana Kantor Urusan Agama (KUA) yang akan jadi tempat pencatatan nikah semua agama.

Pihaknya menyambut baik arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu lantaran mempermudah akses layanan pemerintah.

“Kami menyambut baik dan mendukung rencana Bapak Menteri Agama terkait pelayanan administrasi keagamaan melalui KUA,” ungkap 
Supriyadi di Jakarta yang dikutip dari keterangan tertulis Kementerian Agama, Senin (4/3/2024).

Menurut Supriyadi, selama ini, pencatatan pernikahan umat Buddha, sesuai regulasi, dilakukan oleh Dukcapil dengan menerbitkan Kutipan Akta Nikah, KTP perubahan dengan identitas kawin, serta KK perubahan bagi orang tua. Datanya kemudian tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Ke depan, akan menjadi lebih efektif dan efisien jika ada integrasi data antar institusi yang memberikan layanan keagamaan dan layanan kependudukan," sebutnya.

Baca juga: Tokoh Agama Hindu Sepakat KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama

Pemuka Agama Buddha Kabupaten Jepara Gunandar Tunahan menyampaikan pengalamanya harus bolak-balik mengurus dan koordinasi dengan Dukcapil untuk mengurus administrasi pernikahan.

Proses pertama menyerahkan dokumen administrasi dari calon mempelai sesuai persyaratan yang berlaku, proses kedua menyerahkan surat pemberkahan asli setelah mempelai melakukan pemberkahan di vihara.

"Dan proses yang ketiga yakni mengambil Akta Nikah, KTP dan KK yang baru,” jelasnya.

Selain proses pengurusan pernikahan memakan waktu dan tenaga, kantor Dinas Dukcapil yang umumnya di wilayah kota kabupaten lokasinya juga cukup jauh. 

Hal senada disampaikan Kanto, tokoh agama Buddha Kabupaten Temanggung.

"Proses pengurusan pernikahan melalui Dukcapil membutuhkan beberapa tahap," ucap dia. 

Mulai pengurusan persyaratan pernikahan dilakukan dua minggu atau lima belas hari sebelum pernikahan. 

Berupa surat NA dari Desa atau Kelurahan, IKD (Identitas Kependudukan Digital), poto gandeng 3 lembar ukuran 4x6, foto copy KTP mempelai dan lain-lain.

Lalu, mengirim surat pemberkahan ke Dukcapil setelah mempelai melakukan pembekahan di vihara, untuk proses penerbitan Akta Nikah bersama KTP, KK yang baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat