androidvodic.com

Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Rp 40 Miliar untuk Kondisikan Audit Proyek BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa penuntut umum pada Jampidsus Kejaksaan Agung mendakwa Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi dalam perkara korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Kamis (7/3/2024).

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Achsanul Qosasi menerima Rp 40 miliar.

"Terdakwa Achsanul Qosasi selaku Anggota III BPK Republik Indonesia periode 2019 sampai dengan 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri sebesar USD 2.640.000 atau sebesar Rp 40.000.000.000 secara melawan hukum, atau dengan menyalah gunakan kekuasaannya," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Kamis (7/3/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakart Pusat.

Uang tersebut diterima Achsanul di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada 19 Juli 2022 dari eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif.

Saat itu Anang Latif mengutus kawannya, Windi Purnama menjadi kurir.

Achsanul pun demikian. dia meminta kawannya, Sadikin Rusli untuk menerima Rp 40 miliar tersebut.

Begitu uang diterima dari Windi Purnama, Sadikin Rusli langsung melapor kepada Achsanul Qosasi.

"Di dalam kamar 902, kemudian terdakwa Sadikin Rusli menghubungi terdakwa Achsanul Qosasi dengan mengatakan barang sudah saya terima," kata jaksa.

Achsanul kemudian bergerak menyusul Sadikin ke Hotel Grand Hyatt dan dipastikan membawa pulang Rp 40 milar dalam wadah koper.

"Selanjutnya diserahkan kepada terdakwa Achsanul Qosasi yang kemudian membawa koper tersebut turun ke parkiran basement Hotel Grand Hyatt," katanya.

Menurut jaksa, uang Rp 40 miliar itu dimaksudkan untuk pengkondisian audit proyek pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo oleh BPK.

Hasilnya, BPK menerbitkan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan atas Persiapan, Penyediaan dan Pengoperasioan BTS 4G Tahun Anggaran 2022 pada BAKTI Kemenkominfo yang di dalamnya tidak ditemukan kerugian negara.

Menurut jaksa, laporan BPK tersebut dimaksudkan untuk merekomendasikan penghentian penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung, mengingat tak ditemukan kerugian negara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat