androidvodic.com

Pakar Hukum: Kejagung Sudah Tepat Tetapkan Budi Said Tersangka - News

Laporan wartawan News, Willy Widianto

News, JAKARTA - Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 'Crazy Rich Surabaya', Budi Said, sebagai tersangka dinilai sudah tepat.

Diberitakan, Kejagung menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi terkait jual beli emas logam mulia sebanyak 7 ton PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam) pada 2018.

Pakar hukum, Lukmanul Hakim meyakini penyidik di Kejagung telah menerapkan hukum secara profesional, dalam menangani kasus Budi Said. Sehingga keputusan Kejagung tidak mudah dipatahkan, termasuk melalui praperadilan.

"Kejagung sangat rigid dalam menangani kasus, kecil kemungkinan akan semena-mena dalam menetapkan seorang dalam dugaan tersangka dan dilakukan penahanan. Kejagung dari semenjak Reformasi Penegakan Hukum secara formil maupun materiil sangat hati-hati," kata lelaki yang akrab dipanggil Bung Lukman di Jakarta, sebagaimana keterangan tertulis dikutip Kamis (7/3/2024).

Lukman meyakini Kejagung pasti sudah punya alasan bukti yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, baik untuk menjadi tersangka maupun dilakukan penahanan, termasuk dalam kasus Budi Said.

"Kejagung tidak semudah itu mentersangkakan orang, apalagi Budi Said, pasti ada tahapan yuridis formil dan materiilnya analisa lengkap dan Tim yang sudah cukup sangat berpengalaman dalam menangani kasus korupsi di Republik ini," kata Bung Lukman.

Baca juga: Sandi Garuda dalam Operasi Senyap Rp 40 Miliar Anggota BPK di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Lukman berharap semua produk dan keputusan hukum yang dikeluarkan oleh penegak hukum akan menjadi kuat jika dilakukan kajian secara mendalam.

"Makanya saya suka kalau detil (menangani kasus)," jelasnya saat menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Budi Said terhadap Kejagung. 

Menurutnya, gugatan praperadilan pihak Budi Said tersebut merupakan sesuatu yang wajar sebagai langkah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka, sepanjang belum ada pemeriksaan pokok perkaranya.

"Kalau pun sudah menjadi terpidana sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum yang tetap, silahkan mengajukan upaya banding, kasasi maupun nantinya uji upaya hukum luar biasa melalui Peninjauan Kembali," kata Lukman.

Baca juga: Praperadilan, Crazy Rich Surabaya Budi Said Minta Hakim Cabut Status Tersangka Korupsi Emas PT ANTAM

Lukman semakin yakin karena tidak hanya Budi Said yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Tetapi, ada tersangka lainnya yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Antam. Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah. 

Terbukti dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 (tujuh) tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas PT Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Selain vonis 7 tahun, ia juga dikenakan denda Rp600 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti sebesar Rp87,67 miliar.

Selain Eksi, tiga orang lainnya, yakni Endang Kumoro, Achmad Purwanto, dan Misdianto, juga divonis 6,5 tahun penjara. Ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. (Willy Widianto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat