Terkini Lainnya
TAG
Perkara dugaan korupsi emas Antam yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said sebagai tersangka akan segera dimeja hijaukan.
Kejaksaan Agung mengaku siap menghadapi praperadilan kedua yang dilayangkan Budi Said terkait perkara korupsi penyalahgunaan wewenang
Pengajuan praperadilan Budi Said ini merupakan kedua kalinya, sebab sebelumnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak menerimanya.
Kemudian tim penyidik juga memeriksa dua saksi dari perusahaan swasta, PT Sukajadi Logam. Di antaranya terdapat menantu pemilik perusahaan tersebut.
Kejaksaan Agung terus melanjutkan penyidikan perkara korupsi emas, saksi-saksi diperiksa termasuk Corporate Secretary Antam.
Menurut Kuntadi, penelusuran ini dilakukan lantaran perkara yang menjerat Budi Said ini tergolong ke dalam kejahatan finansial.
Dalam gugatannya, Budi Said meminta hakim menyatakan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.
Kelanjutan perkara itu semakin kuat ketika praperadilan yang dimohonkan Budi said tak diterima Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Antam menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Budi Said memang sudah seharusnya tidak dapat diterima.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerima praperadilan yang diajukan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.
Kejagung kembali memeriksa manajer Antam seiring tak diterimanya praperadilan Crazy Rich Surabaya, Budi Said soal korupsi emas.
Adapun dalam pertimbanganya, hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh kubu Kejagung yang saat itu menyatakan bahwa proses penyidikan terhadap
Menurut Fernandes, ada beberapa alasan kenapa majelis hakim perlu menolak praperadilan Budi Said. Pertama, tindakan Kejaksaan Agung selaku penyidik
Menurutnya, gugatan praperadilan pihak Budi Said tersebut merupakan sesuatu yang wajar sebagai langkah upaya hukum yang ditempuh oleh pihak tersangka
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menegaskan penetapan tersangka terhadap Budi Said alias Crazy Rich Surabaya sesuai prosedur
Pasalnya dalam kesimpulan jawabannya, pihak Jampidsus menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Budi Said untuk mengajukan praperadilan tidak benar.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang
Malah menurut dia, saat ini Budi Said meminta hak kepada PT ANTAM untuk menyerahkan emas seberat 1.136 kilogram.
Dalam permohonannya, Budi Said juga meminta agar hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan Jampidsus Kejagung adalah tidak sah dan batal demi hukum.
Kejaksaan Agung membuka peluang untuk menjerat Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan pasal berlapis.