androidvodic.com

Permohonan Pra Peradilan Budi Said Ditolak, Begini Respons Antam - News

Laporan Wartawan Tribun Network, Willy Widianto

News, JAKARTA - Pengadilan Jakarta Selatan baru saja membacakan Putusan terkait Pra Peradilan yang diajukan Budi Said melalui kuasa hukumnya Hotman Paria Hutapea. Majelis Hakim pada perkara No. 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel menyatakan permohonan Pra Peradilan dari Budi Said untuk membatalkan status tersangka tidak dapat diterima.

Terkait putusan tersebut, Kuasa Hukum Antam Fernandes Raja Saor mengapresiasi putusan dari Majelis Hakim tersebut.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Perkara 27/Pid.Pra/2024/Pn.Jkt.Sel dan juga Kejaksaan Agung yang telah menangani kasus ini dengan profesional. Masalah yang berkaitan dengan kerugian negara, seperti dugaan kerugian 1.136 kg emas Antam ini harus ditangani dengan sangat serius dan tidak bisa dianggap enteng," ujar Fernandes dalam pernyataannya yang diterima Tribun, Selasa (19/3/2024).

Fernandes juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan memang sudah seharusnya tidak dapat diterima.

“Sejak awal, kami sudah menduga bahwa Majelis Hakim akan menyatakan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Budi Said tidak dapat diterima."

"Sudah jelas Kejaksaan bergerak dalam melakukan penyidikan sudah berdasarkan bukti yang kuat dan aturan hukum yang jelas, dan isu-isu yang diangkat oleh Budi Said bukanlah isu yang seharusnya diperdebatkan dalam praperadilan," kata Fernandes.

“Ini merupakan putusan hukum dan mencerminkan keadilan, dan kami harap ke depannya proses hukum yang ada dapat berlangsung dengan lancar” tambah Fernandes.

Fernandes juga menyatakan bahwa dengan ditolaknya praperadilan, maka proses pidana yang telah berjalan terhadap Budi Said akan terus berlangsung.

Baca juga: Tok! Pengadilan Tidak Dapat Terima Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said

"Tidak ada upaya hukum terhadap praperadilan, sehingga dengan diucapkannya putusan ini Kejaksaaan dapat kembali melanjutkan penyidikan terhadap Budi Said. Mudah-mudahan melalui proses ini keadilan dapat dicapai," ujarnya.

Kasus ini bermula pada tanggal 18 Januari 2024, ketika Budi Said ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dasar dugaan permufakatan jahat dalam merekayasa transaksi jual beli emas Antam dengan menetapkan harga di bawah nilai pasar yang mengakibatkan kerugian negara senilai dengan 1.136 Kg emas Antam.

Baca juga: Majelis Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Crazy Rich Budi Said, Ini Respons Antam

Budi Said kemudian menunjuk Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya.

Melalui kuasa hukumnya, pada tanggal 12 Februari 2024, ia mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan alasan merasa dituduh tanpa bukti yang kuat dan menyatakan bahwa kasus yang semula bersifat perdata sengaja diubah menjadi pidana hanya untuk menghambat eksekusi putusan perdata Mahkamah Agung.

Sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan ini dilaksanakan pada hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang dihadiri oleh tim kuasa hukum Budi Said dan Jaksa.

Majelis Hakim membacakan putusan yang pada intinya menyatakan bahwa Majelis Hakim menerima eksepsi dari Jaksa sehingga permohonan praperadilan tidak dapat diterima.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat