androidvodic.com

Unjuk Rasa Mahasiswa di Depan Kantor MA Diwarnai Aksi Bakar Ban - News

News, JAKARTA - Sekelompok mahasiswa dari Mahasiswa untuk Perubahan (KUMP) melakukan aksi bakar ban saat unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Unjuk rasa untuk menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.

Kelompok mahasiswa tersebut dalam tuntutannya menolak adanya hakim diintervensi pihak tertentu.

"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata koordinator aksi, Farid Sudrajat.

Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY) dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding ini.

"PTUN tetap menjalankan tupoksi menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan ini harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," tandasnya.

Selain di depan kantor MA, kelompok mahasiswa tersebut juga unjuk rasa di depan kantor PTUN Jakarta.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

Kasus ini bermula dari terbitnya Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor: 00146/Muba atas nama PT KSB yang telah tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT GPU.

Sementara, Kementerian ATR/BPN mengeluarkan Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/Pbt/KEM-ATR/BPN/VI/2023 tentang Pembatalan Surat Keputusan menteri ATR/BPN Nomor: 83/HGU/KEM-ATR/BPN/XI/2021 tanggal 4 November 2021 dan Sertifikat Hak Guna Usaha Nomor: 0016/MUBA atas nama PT KSB berkedudukan di Palembang dengan luas 3.859,70 hektare di Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatra Selatan karena cacat administrasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat