androidvodic.com

Anggota Komisi II DPR: Wapres Ditugaskan Jaga Kawasan Aglomerasi Biar Jakarta Tak Tenggelam - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Penunjukkan Wakil Presiden (wapres) sebagai dewan kawasan aglomerasi masih diwacanakan pemerintah dan DPR.

Wacana itu digulirkan melalui Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Baca juga: PKS Minta Aturan Aglomerasi di RUU DKJ Tak Menabrak Otonomi Daerah

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan dewan aglomerasi yang akan dijabat Wapres bertugas untuk mengawal agar DKI Jakarta tidak tenggelam.

"Dewan aglomerasi cuma melakukan koordinasi kolaborasi sinergi pada bidang-bidang tertentu untuk mendukung agar Jakarta tidak tenggelam," kata Mardani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Ia menjelaskan maksud tugas Wapres menjaga agar  Jakarta tidak tenggelam. Menurutnya, tugas agar mengawal Jakarta tidak tenggelam dimaksudkan menjaga ekonomi Jakarta usai masuk ke dalam kawasan aglomerasi tetap terjaga.

"Dalam arti tenggelam bukan fisik ya, tetapi kota yang memberikan kontribusi besar sekarang ini 17 persenan PDB kita didukung oleh Jakarta. Kita pengen kalau nggak jadi Ibu Kota. Tetap 17 persen bahkan naik ke 20-25 persen sehingga bisa bersaing dengan Bangkok, Singapura, Manila, Tokyo. Jadi konsepnya aglomerasi ini untuk penataan," katanya.

Baca juga: Politikus NasDem Minta DPR Tak Buru-buru Bawa RUU DKJ ke Paripurna: Lihat Dinamika yang Ada Dahulu

Ia mengungkapkan bahwa kawasan aglomerasi versi DPR RI merupakan kawasan dengan konsep megapolitan. Nantinya, Jakarta dan sekitarnya akan menyatu dengan kuat secara perekonomian.

"Dimana Jakarta dengan kota sekitarnya menyatu dan ditata agar kuat ekonominya supaya perdagangannya bagus idealnya seperti ini tapi itu berbenturan dengan konsep otonomi daerah, kecuali kita mau rubah. Tiap-tiap daerah misal Bogor ada UU tentang kota Bogor-nya. Yang menetapkan dia daerah otonom," katanya.

Sementara itu, Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansah, menilai nantinya akan adanya tumpang tindih kewenangan dalam penerapan aturan wapres memimpin kawasan aglomerasi.

"Ini apa enggak terjadi tumpang tindih kewenangan ya. Karena kan wapres sendiri fungsinya sudah ada di UUD 1945. Sekarang kalau dia ditambahi beban lagi soal aglomerasi kan tambah lagi kewenangannya," katanya.

"Apakah enggak sebaiknya itu menjadi kewenangan Kemendagri, Kementerian Tata Ruang, misalnya," sambungnya.

Trubus mengaku khawatir akan adanya ketidaksinambungan antara visi presiden dengan visi kepala daerah. Sebab, bukan tidak mungkin akan muncul sikap egosektoral.

"Kan munculnya ego sektoral. Setiap daerah mengembangkan potensi masing-masing.

Kepala darah juga enggak mau, udah capek-capek terpilih oleh rakyatnya, tapi semua ikut perintah pusat, kan ga mau," jelasnya.

"Sementara UU 23 tentang Pemerintahan Daerah kan dia bersifat otonom. Jadi ini apa tidak akan menimbulkan carut marut dalam hal pengelolaan," tutupnya.

DPR RI sebelumnya menargetkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 4 April 2024.

Nantinya, Baleg DPR akan membahas mengenai RUU DKJ sejak hari ini hingga 3 April 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat