androidvodic.com

Soal RPP Manajemen ASN, Menko Polhukam Sebut TNI-Polri Masih Ikut Aturan yang Sama - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menanggapi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah digodok pemerintah bersama DPR.

RPP tersebut menimbulkan perbincangan di publik khususnya soal bagian yang mengatur TNI-Polri bisa menduduki jabatan ASN.

Baca juga: Menteri Azwar Anas Bantah Aturan TNI-Polri Isi Jabatan ASN Hidupkan Dwifungsi ABRI, Begini Dalihnya

Hadi menegaskan RPP tersebut tidak mengubah aturan perihal penemparan TNI-Polri dalam jabatan sipil.

Ia mengatakan anggota TNI-Polri masih khususnya anggota TNI masih mengikuti aturan yang sudah ditentukan sebelumnya.

Sekadar informasi aturan terkait TNI tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 47 ayat (1), (2), dan (3).

Pasal 47 

(1) Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. 

(2) Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung. 

(3) Prajurit yang menduduki jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas permintaan pimpinan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen serta 
tunduk pada ketentuan administrasi yang berlaku dalam lingkungan departemen dan lembaga pemerintah nondepartemen dimaksud. 

"Kalau TNI-Polri masih (sama), seperti saya dulu TNI aktif ya masih jabatan (di lingkungan) TNI. (RPP) Ini hanya ASN-nya saja, bukan TNI-Polrinya yang efektif," kata Hadi.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," sambung dia.


Hampir Rampung

Berdasarkan informasi dihimpun, RPP yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir. 

Aspek-aspek substansi dalam aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 tersebut diklaim sudah 100 persen terpenuhi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat