androidvodic.com

VIDEO PAN Ragukan Kubu Ganjar-Mahfud Siapkan Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK - News

News, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meragukan rencana kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang akan mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Dewan Pakar PAN, Drajad Wibowo menjelaskan pihaknya ragu kubu Ganjar-Mahfud akan membawa saksi seorang Kapolda ke MK.

Karena Kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

Kendati demikian, Drajad menuturkan kubu Ganjar-Mahfud dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat ke MK.

Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa.

Pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak.

Rencana menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK sebelumnya diungkapkan Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Henry menegaskan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia mengungkapkan, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian.

Diajukannya saksi dari pihak kepolisian itu, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.

Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai Kapolda.

Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya mengantongi bukti-bukti dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Henry menyebut, bukti-bukti dugaan pelanggaran Pemilu 2024 dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat