androidvodic.com

Update Dugaan Gratifikasi yang Seret Ganjar Pranowo, IPW Lapor ke KPK soal Modus - News

News - Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso membeberkan update terbaru terkait dugaan gratifikasi yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah sekaligus capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo serta mantan Direktur Bank Jateng, Supriyatno.

Sugeng mengatakan sudah melapor kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan modus yang dilakukan Ganjar dan Supriyatno dalam kasus ini.

Selain terkait modus, dirinya juga menyampaikan beberapa informasi yang diperolehnya dari internal Bank Jateng serta pihak asuransi.

"Update informasi terkait modus dugaan gratifikasinya. Saya juga menyampaikan info saksi-saksi yang terdiri dari internal Bank Jateng dan pihak asuransi," katanya kepada News, Jumat (15/3/2024).

Sugeng mengatakan pelaporan ini dilakukannya pada Rabu (13/3/2024) lalu.

Namun, dirinya enggan untuk merinci modus yang digunakan dalam kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Ganjar dan Supriyatno tersebut.

"Maaf (tidak bisa dijelaskan) itu konsumsi pemeriksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, Sugeng menilai pengusutan kasus ini bakal berjalan lama lantaran dugaan gratifikasi dilakukan dalam rentang waktu yang lama pula.

Baca juga: Sugeng IPW Klaim Tak Ingin Hambat Hak Politik Ganjar, Berujung Pelaporan usai Pilpres 2024

Hal tersebut, sambungnya, lantaran akan banyak pihak yang dimintai klarifikasi terkait kasus ini.

"Karena dugaan peristiwa cash back ini melingkupi waktu yang panjang, maka saya menduga akan banyak pihak yang akan diminta klarifikasi baik dari pihak Bank Jateng maupun pihak asuransi yang dinilai relevan dengan pengaduan."

"Maka proses ini akan memerlukan waktu yang panjang," ujarnya.

News telah menghubungi Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri untuk mengonfirmasi terkait informasi dari Sugeng tersebut.

Namun, hingga artikel ini diterbitkan, belum memberikan respons.

Sebelumnya, Sugeng melaporkan Ganjar dan Supriyatno ke KPK terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dari beberapa pihak asuransi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat