Berikut Kategori PNS serta TNI-Polri yang Tidak Dapat THR - News
News - Ternyata ada kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Kategori tersebut tercantum dalam peraturan yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2024.
Diketahui dalam pasal 5, THR tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dengan kategori:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Di mana gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui mengutip setneg.id, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) bagi PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik (LPP), dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas pada LPP, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
c. tunjangan pangan
d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan tunjangan kinerja,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Baca juga: Sebentar Lagi THR Cair, Berikut Tips Mengelolanya dengan Baik dari Perencana Keuangan
Adapun THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
a. gaji pokok
b. tunjangan keluarga
Terkini Lainnya
Tunjangan Hari Raya
Berikut kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta TNI-Polri yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), termasuk di Idul Fitri 1445 Hijriah 2024.
BERITA REKOMENDASI
Catat! PNS serta TNI-Polri Kategori Ini Tidak Akan Dapat THR
BERITA TERKINI
berita POPULER
Hasyim Tiga Kali Ongkosi PPLN Tiket Jakarta-Belanda, Hingga Fasilitasi Apartemen di Kuningan
Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Kamis, 4 Juli 2024: Perairan Pulau Enggano Capai 4 Meter
5 Sanksi yang Pernah Dijatuhkan kepada Hasyim Asy'ari sebelum Akhirnya Dipecat sebagai Ketua KPU
TERUNGKAP Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
Lowongan Kerja Ombudsman RI Bagi lulusan D4/S1 dan S2 Dibuka sampai 14 Juli 2024, Cek Syaratnya