androidvodic.com

Cerita Tertangkapnya 2 Bule Portugal Gara-gara Selundupkan Kokain Cair di Botol Sampo - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Portugal berinisial RPAP dan FMGS karena kedapatan menyelundupkan narkoba jenis kokain cair dalam botol shampoo ke Indonesia.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan kedua tersangka berperan sebagai kurir dan pembeli barang haram tersebut.

Awalnya, polisi melakukan penyelidikan soal adanya transaksi narkoba tersebut.

“Kita mengamankan tersangka yaitu inisial RPAP, warga negara Portugal peran sebagai kurir. Nah di mana kurir ini membawa dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju bandara Soekarno Hatta,” kata Hengki saat jumpa pers, Senin (25/3/2024).

Hengki mengatakan tersangka RPAP mendapat bayaran 6.000 Euro sebagai kurir kokain cair tersebut. Kemudian, penyidik kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pihak pembeli yakni, FMGS di Bali.

“Nah calon penerima ini kita kembangkan, penerima di Bali warga negara asing juga warga negara Portugal. Perannya sebagai penerima yaitu kita amankan FMGS ya,” tuturnya.

Modus dari tersangka dalam menyelundupkan kokain cair yakni dengan memasukan ke dalam tiga botol sampo yang masing-masing memiliki berat, bruto 977,2 ml atau 1005,4 gram, bruto 709, 3 ml atau 729,7 gram, dan berat 912,4 ml atau 938,7 gram.

Baca juga: Kronologi 2 Orang Warga Portugal Diamankan atas Kasus Perdagangan Kokain Cair dan Serbuk MDMA

“Jadi kokain yang bisa kita amankan bersama rekan dr beai cukai, kokai cair seberat 2.598,9 ml atau 2.673,8 gram,” ungkapnya.

Kokain cair itu yang disimpan dalam botol sampo akan dituang di atas lempeng untuk dikeringkan dan dibentuk kembali menjadi kristal. Setelah itu barulah barang haram tersebut siap untuk dikonsumsi.

Baca juga: Selundupkan Lebih dari 14 kg Kokain, Ibu dan Anak Ditangkap di Bandara Manila

“Pasal yang dipersangkakan terhadap 2 orang tdk baik karir maupun penerima kokain yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 114 ayat 1 lebih subsider pasal 114 ayat 1 Uu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tuturnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat