androidvodic.com

KPK Geledah Kantor Pusat Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Tol Trans Sumatera - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (Persero) tahun anggaran 2018-2020.

Dua lokasi dimaksud yakni kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.

"Tim penyidik, (25/3) telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (27/3/2024).

Selama kegiatan berlangsung, kata Ali, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini.

Temuan dokumen tersebut di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.

Baca juga: KPK Cegah Eks Dirut Hutama Karya Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

"Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil," kata Ali.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018-2020.

Korupsi itu disinyalir merugikan keuangan negara hingga belasan miliar rupiah.

KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti dari kerugian dimaksud.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Korupsi di Hutama Karya Terkait Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera

Karena suatu perkara telah naik ke tahap penyidikan, maka seiring dengan itu KPK telah menetapkan tersangka.

Namun, kebijakan saat ini pengumuman tersangka baru dilakukan berbarengan dengan upaya penangkapan atau penahanan.

Berdasarkan sumber News, ada tiga pihak yang dijadikan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; eks Kadiv Pengembangan Bisnis Jalan Tol PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.

Ketiga orang tersebut telah dicegah bepergian keluar negeri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat