androidvodic.com

BREAKING NEWS: Ambara Putra Dilantik Jadi Anggota DPD RI Gantikan Arya Wedakarna - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Rapat Paripurna Luar Biasa ke-III DPD RI Masa Sidang IV tahun 2023-2024 resmi melantik Gede Ngurah Ambara Putra, sebagai pengganti antar waktu (PAW).

Pelantikan itu dilakukan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono di Gedung Nusantara V MPR/DPD RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca juga: Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas Sesalkan Video Arya Wedakarna, Imbau Jangan Cela Agama Orang Lain

Gede Ngurah Ambara Putra dilantik sebagai anggota DPD menggantikan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).

Nono mengatakan, pelantikan itu sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 42/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Antar Waktu DPD RI dan MPR RI Masa Jabatan 2019-2024.

"Maka anggota DPD RI PAW dari Provinsi Bali masa jabatan tahun 2019-2024 adalah saudara Gede Ngurah Ambara Putra menggantikan saudara I Gusti Ngurah Arya Wedakarna yang berhenti antar waktu," kata Nono.

Sementara, peresmian pemberhentian antar waktu berdasarkan Keppres Nomor 35/P tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu anggota DPD dan MPR masa Jabatan 2019-2024.

Nono menuturkan, penentuan kuorum dalam rapat paripurna luar biasa ini dikecualikan karena tidak mengambil keputusan.

Di mana, dari jumlah 135 anggota DPD, yang hadir secara fisik hanya 5 orang, virtual 26 orang, dan tugas 50 orang.

Baca juga: Jokowi Teken Keppres Pemecatan Senator Bali Arya Wedakarna

Sebagaimana diketahui, Keppres pemberhentian Arya Wedakarna sebagai anggota DPD diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 22 Februari 2024.

Pemberhentian itu sebagai tindak lanjut surat dari Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berisi usulan pemberhentian Arya.

Arya sebelumnya telah diberhentikan Badan Kehormatan DPD RI atas pelanggaran tata tertib dan kode etik atas aduan masyarakat terkait komentarnya yang dianggap menghina agama.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat