Nadiem Makarim Hapuskan Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib, Ini Sejarah Singkat Praja Muda Karana - News
News, JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atruan terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Dalam, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, telah dicabut.
Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.
Lalu apa alasan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib?
Dalam permendikbud no 63 tahun 2014, Pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti Pramuka.
Kini Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib sebab Nadiem berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya.
Harapannya dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.
Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa.
Bagi yang memang menyukai kegiatan kepramukaan, tetap bisa memilih Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan.
Sedangkan bagi yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, bisa memilih pilihan ekstrakurikuler lain sesuai minat.
Sejarah Pramuka
Terkini Lainnya
Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atruan terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Sejarah Pramuka
Pramuka Dihapus dari Ekskul Wajib
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Prabowo Ungkap 2 Perubahan Sikap Jokowi Pasca-KPU Umumkan Pemenang Pilpres, Termasuk ke Luar Negeri
214 CPNS Baru Tempati 19 Unit Kerja di KPK
Sinyal PKS Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ditolak Partai Gelora, Gerindra Masih Kaji
Usut Korupsi Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatra, KPK Periksa 9 Saksi
Cuaca Besok - BMKG: Jabar dan 27 Wilayah Lainnya Berpotensi Hujan Deras pada 30 April 2024