Bareskrim Polri Periksa SS, Guru Besar Universitas Jambi Tersangka Kasus TPPO Modus Magang ke Jerman - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap SS, salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) modus magang ke Jerman melalui program 'Ferien Job'.
SS diketahui merupakan salah satu dosen di Universitas di Jambi.
Dia juga salah satu orang yang pertama kali mempromosikan program magang tersebut ke UNJ.
"Betul (pemeriksaan terhadap SS)," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Rabu (3/4/2024).
Baca juga: Meski Gajinya Besar, Mahasiswa Korban TPPO Modus Magang di Jerman Malah Terlilit Utang Rp 50 Juta
Meski begitu, Djuhandani belum bisa memastikan apakah tersangka akan hadir dalam pemanggilan penyidik tersebut.
Hingga kini, penyidik masih menunggu kedatangannya untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
"Semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,' kata dia.
Diketahui dalam kasus ini ada 1.047 mahasiswa dari 33 universitas di Indonesia yang telah diberangkatkan ke Jerman dengan kedok program magang Ferien Job.
Mereka diberangkatkan tiga agen tenaga kerja di Jerman.
Mahasiswa korban TPPO tersebut mengikuti program Ferien Job selama tiga bulan sejak Oktober 2023 sampai Desember 2023.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Dua di antaranya sampai saat ini masih berada di Jerman.
Kelima tersangka itu merupakan perempuan berinisial ER alias EW (39), A alias AE (37), perempuan AJ (52), dan laki-laki inisial SS (65) dan MZ (60).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak Rp 15 miliar.
Terkini Lainnya
Penyidik masih menunggu kedatangan SS, salah satu dosen di Universitas di Jambi untuk memberikan keterangannya sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu