androidvodic.com

Nadiem Makarim: Saya Juga Anak Pramuka, Pernah Jurit Malam di SD - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menjawab polemik menghapus pramuka dari ekstrakurikuler wajib di sekolah. Dia pun membantah akan menghapus pramuka dari sekolah.

"Mohon tidak lagi dibahas bahwa Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah karena peraturannya sangat jelas bahwa itu menjadi ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah," ucap Nadiem saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Di hadapan anggota DPR, Nadiem pun teringat dirinya ikut dalam ekskul pramuka saat sekolah. Bakan, ia mengingat betul turut ikut berkemah hingga jurit malam.

"Saya anak Pramuka, saya SD Pramuka, saya masih ingat pengalaman melakukan dan berkemah dan jurit malam di SD, itu satu hal yang membuat saya menjadi memori yang paling positif di SD," katanya.

Pendiri Gojek itu justru ingin meningkatkan status pramuka dalam sekolah. Nantinya, pramuka tidak akan hanya masuk ekskul wajib, akan tetapi masuk ke dalam kurikulum merdeka.

"Menurut saya secara prinsip sangat menarik adalah bagaimana kita meningkatkan status pramuka dari yang tadinya hanya ekstrakurikuler untuk muatannya itu bisa masuk ke dalam kurikulum merdeka," jelasnya.

Tak hanya itu, Nadiem mengungkapkan pihaknya ingin meningkatkan status nilai pramuka dari ekstrakulikuler menjadi co-kurikuler.

"Menurut saya lebih menarik lagi kalau bisa dimasukkan ke dimasukkan ke dalam komponen P5 (projek profil Pancasila) sehingga nilai-nilai kepramukaan bisa mendarahdaging di anak anak kita melalui program co-kurikuler," pungkasnya.

Untuk diketahui, Mendikbud Ristek Nadiem Makarim sebelumnya menghapus Pramuka sebagai ekskul wajib melalui Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 12/2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut keikutsertaan peserta didik terhadap kegiatan Eskul termasuk Pramuka bersifat sukarela.

Aturan ini menghapus Permendikbud 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat