androidvodic.com

Wapres Nilai Tak Masalah Pramuka Bukan Ekskul Wajib: Bagus, Jadi Tergantung Minat Siswa - News

News, JAKARTA - Wakil Presiden RI (Wapres) Ma'ruf Amin merespons Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim yang tidak lagi mewajibkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib bagi siswa.

Pencabutan itu tertuang pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Menyikapi keputusan itu, Ma'ruf Amin menilai hendaknya publik tidak perlu mempermasalahkan.

Pasalnya, peraturan itu tidak semata mencabut pelajaran Pramuka namun digeser menjadi ekstrakurikuler pilihan.

"Sebenarnya Permendikbud itu tidak meniadakan itu (Pramuka), tapi menggeser. Yang tadi posisinya wajib, menjadi pilihan sesuai ekstrakulikuler. Menurut saya itu bagus," kata Ma'ruf dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/4/2024).

Kata dia, dengan adanya kebijakan ini, maka nantinya siswa yang mau menjalani aktivitas Pramuka tidak perlu dipaksa lagi.

Dalam artian, mata pelajaran itu menjadi kesukarelaan bagi siswa yang mau menjalankan kegiatan Pramuka.

"Sebab nanti tidak seperti kemarin, misalnya suka tidak suka kemudian dia dipaksa semua. Dengan pilihan itu, yang masuk Pramuka dia  benar-benar punya niat keinginan. Itu akan lebih baik lagi," tutur Wapres.

Baca juga: Pramuka Tak jadi Ekskul Wajib di Sekolah Justru Dapat Dukungan dari Serikat Guru

Lebih lanjut, Wapres menyampaikan, Pramuka tetap menjadi bagian dari pembelajaran siswa karena memiliki nilai penting. 

Pasalnya, di dalam kegiatan Pramuka, terdapat pelajaran mengenai patriotisme dan integritas individu sebagai warga negara yang harus dipupuk sejak dini.

"Kita semua pendapatnya sama bahwa Pramuka itu penting. Itu untuk memberikan pendidikan kepada siswa-siswa kita," tutur dia.

"Saya kira banyak manfaat dalam rangka memberikan integritas sebagai warga negara, persiapan mental lah. Kita semua mengatakan bahwa Pramuka penting," imbuhnya.

Lebih lanjut, Wapres berharap agar masyarakat maupun pihak terkait di bidang pendidikan dapat dengan bijak menyikapi perubahan ini. 

Sehingga, polemik berupa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat tidak berkelanjutan dan menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

"Menurut saya itu tidak jadi masalah. Menurut saya ya. Karena itu tidak ditiadakan, tapi diberikan kepada yang punya minat ekstrakulikuler. Kan banyak kan (ekskul), jadi semua boleh memilih apa yang menurut seleranya lebih sesuai keinginan hatinya,” tukas dia.

Peserta pramuka mengikuti apel Hari Pramuka Tahun 2023 di Balaikota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Selain Apel Hari Pramuka Kwarcab (Kwartir Cabang) Gerakan Pramuka Kota Malang memberikan Gelar Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Pancawarsa dan Pramuka Garuda sejumlah 200 orang. Pramuka Pancawarsa merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus. Sedangkan Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. SURYA/PURWANTO
Peserta pramuka mengikuti apel Hari Pramuka Tahun 2023 di Balaikota Malang, Jawa Timur, Sabtu (19/8/2023). Selain Apel Hari Pramuka Kwarcab (Kwartir Cabang) Gerakan Pramuka Kota Malang memberikan Gelar Penyematan Tanda Penghargaan Pramuka Pancawarsa dan Pramuka Garuda sejumlah 200 orang. Pramuka Pancawarsa merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka, sebagai penghargaan atas kesetiaannya kepada organisasi dan keaktifannya melakukan kegiatan Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus menerus. Sedangkan Pramuka Garuda merupakan tingkatan tertinggi dalam setiap golongan Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak, Pandega). Pramuka Garuda diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 038 tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda. SURYA/PURWANTO (SURYA/PURWANTO)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat