androidvodic.com

Kejagung Tegaskan akan Kejar Harta Tersangka Kasus Korupsi PT Timah Sampai Luar Negeri - News

Laporan Wartawan News Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menegaskan bahwa pihaknya akan mengejar harta para tersangka kasus PT Timah sampai ke luar negeri.

Ketut menerangkan untuk bisa melakukan hal itu harus ada putusan hukum tetap terlebih dahulu.

Baca juga: Kejagung Ungkap Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan Timah di Bangka Belitung

"Sampai luar negeri (mengejar harta mereka), putusan hukum yang tetap (harus ada). Itu kalau sudah mau mengembalikan," kata Ketut kepada Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kejaksaan Agung Jakarta pada Rabu (3/4/2024).

Tapi ada cara lain, kata Ketut untuk mencari harta para tersangka tersebut. Yakni dengan cara pemblokiran.

"Kita blokir," tegasnya.

Baca juga: Saat Kerugian Negara akibat Korupsi Timah Jauh Lebih Besar Ketimbang Dana Bansos 2024

Ketut lalu menjelaskan mekanismenya seperti di Badan Pertanahan Nasional. Agar aset tidak dialihkan ke pihak lainnya karena masih bermasalah.

"Nanti sambil menunggu selesai inkrah. Jadi ini juga kita lakukan di Indonesia, bukan hanya di luar negeri. Jadi ada yang kita sita, ada yang kita blokir," kata Ketut.

Kalau diblokir, kata Ketut pihaknya melihat bahwa memang ada hubungan dengan orang lain. Misalnya harta bersama.

"Misalnya aset yang dimiliki oleh negara asing kayak kita Aquarius kemarin. Jadi setengahnya dimiliki Kementerian Jepang, setengahnya dimiliki Heru Hidayat atau si Benny Tjokro, kita blokir agar tidak dialihkan asetnya kepada orang lain," tegasnya.

Sebagai informasi total sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Timah.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Tiga orang tersangka diantaranya  merupakan penyelenggara negara yakni mantan Direktur Utama PT Timah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018 Emil Emindra (EML), dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Alwin Albar (ALW).

Baca juga: Luhut soal Korupsi Rp 271 T Suami Sandra Dewi hingga Rencana Digitalisasi Tata Kelola Timah

Selanjutnya, 13 orang pihak swasta yang telah ditetapkan tersangka yakni Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) Tamron alias Aon (TN), Manajer Operasional CV VIP Achmad Albani (AA), Komisaris CV VIP BY, Direktur Utama CV VIP HT alias ASN, General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL), dan Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI.

Tersangka lainnya pengusaha tambang di Pangkalpinang SG alias AW,  pengusaha tambang di Pangkalpinang MBG, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah (RA), Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Li, dan perwakilan PT RBT Harvey Moeis. 

Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka obstruction of justice (OOJ) dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya para tersangka di perkara pokok disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat