androidvodic.com

Kasus Mega Korupsi, Penambangan di Wilayah IUP PT Timah Harus Dihentikan - News

News, JAKARTA - Aktivitas penambangan yang masih berlangsung wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk diminta dihentikan setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah tersebut di Bangka Belitung (Babel) tahun 2015-2022 yang diperkirakan menimbulkan kerugian berupa kerusakan lingkungan senilai Rp 217 triliun.

"Tanpa mengurangi apresiasi terhadap keberhasilan kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap kasus korupsi super kakap tersebut, kenyataannya masih ada puluhan perusahaan yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah itu dan belum tersentuh hukum," kata Ketua BP2 Tipikor Lembaga Aliansi Indonesia (BP2 Tipikor LAI), Agustinus Petrus Gultom, Senin (8/4/2024).

Dia menegaskan penghentian aktivitas sementara sangat penting agar kerugian negara yang ditimbulkan tidak semakin membengkak, agar mempermudah proses penyelidikan terhadap pihak-pihak yang belum tersentuh hukum dapat diperiksa juga sehingga Kejagung tidak dituding tebang pilih.

"Terungkapnya kasus tersebut juga menjadi momentum untuk memilah-milah mana yang benar-benar tambang rakyat dan mana yang hanya menjadikan tambang rakyat sebagai kedok untuk merampok kekayaan negara dan merusak lingkungan secara ugal-ugalan. Kejagung jangan tebang pilih," kata Agustinus.

Sebelumnya, Ketua BP2 Tipikor LAI itu mengharap Kejagung tidak berhenti pada pihak-pihak yang sudah dijadikan tersangka yang hingga saat ini berjumlah 16 orang itu, karena masih ada pihak-pihak lainnya yang terlibat dan belum tersentuh dalam kasus tersebut.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja dan keberanian Jampidsus, Febrie Adriansyah, beserta jajarannya dalam pemberantasan mega korupsi dan mafia tambang yang merugikan negara dan kerusakan lingkungan hingga senilai ratusan triliun Rupiah.

Namun kami juga mendesak pihak Kejagung untuk tidak tebang pilih, karena ada puluhan perusahaan lainnya serta pengawas dari berbagai instansi terkait yang belum tersentuh. Pihak-pihak ini juga harus diperiksa,” kata Agustinus.

Dari penelusuran tim BP2 Tipikor LAI, Agustinus menyebut ada perusahaan di daerah tersebut yang wajib diperiksa karena disinyalir melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Timah dengan menggunakan alat-alat berat, dengan berkedok tambang rakyat.

Padahal jelas, tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat-alat berat.

“Harus segera diperiksa. Salah satu pemegang sahamnya diduga pemain tambang di Babel. Penyidik mestinya juga memeriksa pihak Kementerian maupun Dinas Lingkungan Hidup, Minerba, Ditjen Pajak, dan instansi terkait lainnya untuk mengusut penyimpangan dari data yang mereka miliki dan hasil laporan pihak perusahaan yang disampaikan per-enam bulan,” tegasnya.

Sementara itu Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengakui kasus korupsi PT. Timah itu merupakan pembelajaran luar biasa.

Oleh karena itu, ia mendorong percepatan digitalisasi timah. Sebetulnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meluncurkan platform SIMBARA untuk meningkatkan tata kelola di sektor mineral dan batubara.

"Bicara soal kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang ramai diperbincangkan beberapa hari ini, sebetulnya ESDM telah meluncurkan platform SIMBARA," kata Luhut, dikutip dari akun Instagram pribadinya.

Luhut mengungkapkan bahwa rencananya nikel dan timah juga akan diintegrasikan dalam SIMBARA pada 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat