Penggerebekan Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Anak Buah Buronan Fredy Pratama Ditetapkan Tersangka - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menetapkan empat orang pembuat ekstasi di rumah gembong narkoba Fredy Pratama, kawasan Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sebagai tersangka.
Keempat anak buah Fredy Pratama itu yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka usai tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek rumah mewah di Sunter pada Kamis, 4 April 2024.
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, pabrik ekstasi rumahan atau home industry untuk meracik narkoba yang disewa gembong internasional Fredy Pratama.
"Lab ini adalah dikendalikan langsung oleh Fredy Pratama melalui orang-orangnya," kata Mukti dalam konferensi pers di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Senin (8/4/2024).
Mukti mengungkapkan, keempat anak buah Fredy Pratama itu beroperasi meracik ekstasi dari bahan baku kimia sejak Januari 2024.
"Jadi, barang-barang ini adalah masih dalam bentuk bukan prekusor namun diracik oleh pelaku untuk membuat ekstasi. Inilah yang sangat unik sekali dilakukan oleh kasus ini," ujarnya.
Dia mengungkapkan, pihaknya awalnya menerima laporan dari Bea Cukai Soekarno Hatta.
"Kita mendapat laporan dari Bea Cukai Soetta bahwa ada barang-barang yang akan masuk ke Indonesia, itu barang-barang narkotika," ucap Mukti.
Baca juga: Istri Harvey Moeis Dituding Terlibat dalam Kasus Korupsi, OC Kaligis Soroti Profesi Sandra Dewi
Mukti menambahkan, pihaknya juga memburu seorang buronan berinisial D yang merupakan ahli kimia untuk meracik narkoba.
"Untuk pembuatan daripada ekstasi ini dikendalikan oleh saudara D yang merupakan DPO, yang merupakan ahli kimia daripada orangnya Fredy Pratama," ungkapnya.
Adapun, polisi menggerebek rumah mewah yang disewa dan dijadikan sebagai tempat meracik narkoba itu pada Kamis 4 April 2024.
Polisi mengamankan enam orang dalam penggerebekan itu. Dari jumlah itu, hanya empat yang dijadikan tersangka. Sebab, dua orang tidak terlibat.
Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 34.970.000. Kemudian, ekstasi siap edar sebanyak 7.800 butir, ekstasi bentuk bahan baku sebanyak 1.300.000 butir, lalu ponsel, serta bahan baku kimia dan alat pembuat ekstasi.
Terkini Lainnya
Fredy Pratama Gembong Narkoba
Mukti mengungkapkan, keempat anak buah Fredy Pratama itu beroperasi meracik ekstasi dari bahan baku kimia sejak Januari 2024.
Video Polda Jabar Datangi Sidang Praperadilan Pegi Didampingi 15 Kuasa Hukum, Siap Balas Gugatan?
Fredy Pratama Gembong Narkoba
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Inspektur Upacara Hari Bhayangkara ke-78 di Monas Sore Nanti, Warga Diminta Waspada Kemacetan
Video Praktisi Hukum Curiga Eky Masih Hidup, Foto Jenazah dan Foto Eky yang Beredar Diklaim Berbeda
6 Fakta Jelang Sidang Praperadilan Pegi ke-2, Kuasa Hukum Tak Peduli Lagi soal Kehadiran Polda Jabar
Sosok Djamaludin Pengacara SYL yang Bongkar Proyek Green House Pimpinan Partai di Kepulauan Seribu
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar Lebih Luas Dibanding SBY dan Megawati, Ini Penjelasannya