Niat dan Tata Cara Sholat Idul Fitri, Dilengkapi Amalan Sunnah sebelum dan sesudah Salat Idul Fitri - News
News - Berikut ini bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri, lengkap dengan amalan sunnahnya.
Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dikukuhkan).
Bahkan, sebagian pendapat menyatakan fardu kifayah (kewajiban kolektif). Salah satu dalil kesunnahannya yakni:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka salatlah kepada Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. Al-Kautsar ayat 2). Mayoritas pakar tafsir menegaskan bahwa yang dimaksud salat di dalam ayat itu adalah salat hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Salat Idul Fitri disunnahkan bagi laki-laki dan perempuan, serta dianjurkan berjamaah.
Salat Idul Fitri lebih utama dilaksanakan di masjid daripada di tempat lainnya, termasuk lapangan bila daya tampung masjid memadai.
Namun, apabila sempit, maka lebih utama dilaksanakan di lapangan.
Tata Cara Salat Idul Fitri
Dilansir bimasislam.kemenag.go.id, simak niat dan tata cara pelaksanaan salat Idul Fitri:
1. Jika berjamaah, jumlah jemaah yang salat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
Menurut Imam Ala’ al-Din al-Samarqandy, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan minimal 2 orang.
Baca juga: 27 Lokasi Sholat Idul Fitri 2024 Muhammadiyah di Aceh
2. Kaifiat salat Idul Fitri yakni sebagai berikut:
a. Memulai dengan niat salat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi:
Berjamaah
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala.
Terkini Lainnya
Lebaran 2024
Inilah bacaan niat dan tata cara salat Idul Fitri, serta sejumlah amalan sunnah yang dicontohkan Rasulullah SAW.
Tata Cara Salat Idul Fitri
أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًا\إِمَامًا) لله تعالى
Ushalli sunnata li'idil fithri rak'ataini ma'muman/imaman lillahi ta'ala.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya