Kubu Firli Bahuri Bantah Soal Disebut Minta Rp50 Miliar ke SYL dalam Kasus Korupsi di Kementan - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Kubu Firli Bahuri membantah keras soal disebut-sebut meminta uang sebesar Rp50 miliar kepada eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus korupsi di lingkungan Kementan.
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyebut jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.
"Hoaks dan fitnah. Tidak ada permintaan itu. Semua fitnah," kata Ian saat dihubungi, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: Fakta Sidang Kasus Mantan Mentan SYL: Eks Ketua KPK Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar
Bahkan, kata Ian, kliennya selaku mantan Ketua KPK diklaim hingga saat ini tidak menerima uang dari SYL dalam kasus korupsi tersebut.
"Itu katanya. Kesaksian saksi Panji itu cenderung fitnah. Tidak ada permintaan atau pernah menerima uang dari siapapun," tuturnya.
Meski begitu, Ian mengaku tidak akan mengambil langkah hukum apapun. Hal ini karena sudah ada sanksi pidana jika memang memberikan keterangan keterangan palsu.
"Kalo terbukti memberikan keterangan palsu dipersidangan ada sangsi pidananya," ungkapnya.
Sebelumnya, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) secara terang-benderang mengungkapkan adanya order dari mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Order itu berupa uang Rp50 miliar terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Saat itu, perkara ini masih dalam tahap penyidikan di KPK.
Baca juga: Polda Metro Bantah Hentikan Kasus Firli Bahuri: Gugatan Prematur, Penyidik Tak Pernah Keluarkan SP3
Fakta demikian diungkap oleh mantan ajudan SYL, Panji Hartanto yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK sebagai saksi di persidangan Rabu (17/4/2024).
"Ada di BAP (berita acara penyidikan) saudara, BAP nomor 34 ya, saudara mengetahui permintaan dari Firli Bahuri bahwa saat itu Yasin Limpo menyatakan terdapat permintaan 50 miliar dari Firli Bahuri. Itu saudara ketahui dari percakapan atau dari apa nih?" tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Dari percakapan bapak waktu itu di ruang kerja," jawab Panji.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar mengatakan jika pernyataan mantan ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan adalah fitnah.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kepala BKKBN: Tidak Ada Kewajiban Melahirkan Satu Anak Perempuan
Bareskrim Bongkar Judi Online dengan Host Live Telanjang-Hubungan Intim, Transaksi Rp 500 M
Ogah Akui Perbuatan Malah Kambing Hitamkan Anak Buah, Jaksa Minta Hakim Vonis SYL Sesuai Tuntutan
Video 3 DPO Kembali Disebut-sebut Seiring Pembebasan Pegi, Polisi Tangkap Buron atau Tutup Kasus?
Pegi Setiawan Tak Langsung Bebas, Pengacara Sebut Polda Jabar Masih Lakukan Gelar Perkara