androidvodic.com

Ketua Umum Golkar: Pilpres Sudah Selesai - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berpendapat, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 sudah berjalan dengan baik.

Menurutnya, dengan diputusnya hasil tersebut maka sudah tidak ada lagi pembicaraan soal Pilpres. Artinya, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sah menjadi Presiden dan Wakil Presiden tahun 2025 dan menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)

"Alhamdulillah proses sudah berjalan dengan baik, transparan, terbuka disaksikan oleh seluruh penduduk Indonesia dan Alhamdulillah hasilnya sudah jelas diputus," kata Airlangga yang juga Menko Perekonomian itu kepada wartawan di Gedung Ali Wardhana, Senin (22/4/2024).

Baca juga: MK Tolak Gugatan AMIN dan Ganjar-Mahfud: Prabowo-Gibran: Kami Sudah Ramal Sejak Awal

"Dan dengan diputus oleh MK maka pilpres sudah selesai, jadi kita tidak perlu bicara soal pilpres lagi," imbuhnya menegaskan.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Umum Partai Golkar menyatakan, keputusan presiden dan wakil presiden terpilih akan segera diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam beberapa waktu kedepan.

"Dan tentu KPU akan membuat keputusan terhadap itu dalam 1-2 hari kalau gak salah hari Rabu akan diputuskan," terangnya.

Untuk itu dengan hasil putusan MK tersebut, dia meminta kepada seluruh kementerian dan lembaga agar bersama-sama untuk mendukung program-program presiden terpilih untuk menjadikan Indonesia negara maju.

"Jadi waktunya dengan pilpres berakhir, kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia. Dan kita bisa sama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," tegasnya.

Sementara itu, MK menolak permohonan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan 2 pasang calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yakni paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud secara keseluruhan tidak beralasan hukum.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Baca juga: Apa Tahapan Selanjutnya usai Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies? Ini Penjelasan KPU

Dalam putusan ini ada tiga Hakim Konstitusi yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Sesuai jadwal dan tahapan Pileg dan Pilpres 2024 satu putaran maka selanjutnya tiga hari setelah putusan MK maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menjadwalkan penetapan paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024.

"Tahapan berikutnya untuk Pilpres adalah penetapan paslon presiden dan wakil presiden terpilih pemilu 2024 yang diagendakan KPU akan dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 24 April 2024 jam 10.00 WIB dilaksanakan di kantor KPU," kata Ketua KPU RI, Hasyim Asyari di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat