androidvodic.com

IM57+ Institute Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - IM57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada hari ini.

Wadah mantan pegawai KPK yang dipecat gegara Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) itu mensinyalir ada dugaan pelanggaran etik dalam pelaporan Anggota Dewas KPK Albertina Ho oleh Nurul Ghufron.

"Adapun pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah terkait dengan Nurul Ghufron yang melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK," kata Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Dalam laporan yang diajukan, IM57+ Institute menjabarkan beberapa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron terkait melakukan pelaporan terhadap Albertina Ho

"Argumentasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron didasari pada dalih Nurul Ghufron dalam laporannya yang menyebutkan bahwa Albertina Ho melanggar etik adalah alasan yang tanpa dasar," jelas Praswad.

Menurut eks penyidik KPK ini, tindakan dimaksud melanggar beberapa pasal terkait yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, yakni Pasal 4 Ayat 2 huruf b, Pasal 5 Ayat 2 huruf a, Pasal 7 Ayat (1) huruf e jo. Ayat (2) huruf a jo. huruf c jo. huruf e dan Pasal 5 Ayat (1), Pasal 5 Ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Praswad mengatakan, Albertina selaku anggota Dewas KPK yang melakukan koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) adalah dalam rangka mengonfirmasi adanya peristiwa hukum yang terjadi terkait dengan dugaan pemerasan saksi yang dilakukan oleh eks jaksa KPK inisial TI sebesar Rp3 miliar.

Dan keputusan tersebut diambil secara kolektif kolegial oleh Dewas KPK

"Dewas KPK merupakan satu bagian utuh yang tidak dapat dipisahkan dari KPK, karenanya upaya pengumpulan bahan dan keterangan merupakan kewenangan Dewas KPK yang mutlak," katanya.

Atas dasar itu, IM57+ Institute menilai pengajuan laporan tanpa dasar dan mengada-ada yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut merupakan tindakan yang tidak layak karena sebagai pimpinan KPK, dia justru malah menghambat dan menghalang-halangi proses penegakan hukum terhadap dugaan kasus tindak pidana korupsi. 

"Lebih lanjut, pelaporan yang diajukan oleh Nurul Ghufron tersebut bertepatan dengan momentum dirinya yang akan disidangkan oleh Dewas KPK terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK di Kementerian Pertanian," kata Praswad.

Baca juga: Sindiran Boyamin, MAKI Minta Bantuan Pimpinan KPK Nurul Ghufron untuk Mutasi PNS dari Papua ke Jawa

Dalam laporan yang diajukan oleh IM57+ Institute ini, ada empat poin yang dimintakan ke Dewas KPK.

Pertama, Dewas KPK harus menyatakan telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.

Kedua, memberhentikan Nurul Ghufron sebagai pimpinan KPK secara sementara selama proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dilakukan oleh Dewas.

Ketiga, memerintahkan Nurul Ghufron untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK secara tidak hormat sebagai sanksi berat.

Keempat, merekomendasikan kepada penegak hukum untuk menindaklanjuti potensi dugaan pidana mengenai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Nurul Ghufron.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat