androidvodic.com

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Babel dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti 

News, JAKARTA - Bareskrim Polri telah memeriksa eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).

Pemeriksaan terhadap Erzaldi dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri pada Rabu (24/4/2024) lalu.

"Untuk Pak Erzaldi sudah dimintai keterangan sebagai saksi. Terkait materi penyidikan, kami tidak bisa sampaikan," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma dikonfirmasi, Sabtu (27/4/2024). 

Sementara itu, Erzadi membenarkan pemeriksaan terhadap dirinya terkait penjelasan proses pengajuan korban Mulyadi Mustofa sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB saat itu.

Erzaldi memastikan dirinya yang saat itu merupakan pemegang 28.081 lembar saham BSB juga turut mengajukan sosok Mulyadi sebagai calon Direktur pada RUPSLB tahun 2020.

Ia menyebut pencalonan terhadap Mulyadi dan Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan juga telah disepakati oleh seluruh peserta RUPSLB.

"Benas Pak Mulyadi telah diajukan dan disetujui sebagai Direktur BSB dalam RUPSLB," tuturnya. 

Kasus Naik ke Penyidikan

Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB) dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan gelar perkara pada Rabu (20/3/2024) kemarin.

Baca juga: Bareskrim Polri Periksa Korban Dugaan Pemalsuan Dokumen Bank Sumsel Babel Senin 1 April

"Betul, sudah tahap penyidikan," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (26/3/2024).

Adapun dalam perkara ini penyidik menduga telah terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik. 

Meski begitu, Whisnu menyebut pihaknya hingga kini belum menetapkan sosok tersangka dalam perkara ini.

Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait dalam kasus pemalsuan dokumen risalah RUPSLB tersebut. 

"Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam KUHAP untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang benderang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," tuturnya. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat