KPK Lihat Potensi Keluarga Syahrul Yasin Limpo jadi Tersangka Pencucian Uang - News
News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat potensi keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan fakta persidangan yang menyebutkan ada aliran dana yang turut dinikmati pihak keluarga.
"Sangat dimungkinkan ketika terpenuhi unsur kesengajaan turut menikmati dari hasil kejahatan," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Dijelaskan Ali, undang-undang pemberantasan pencucian uang mengenal ketentuan mengenai TPPU pasif.
TPPU pasif, terangnya, terpenuhi ketika pihak keluarga menerima aset dan mengetahui bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi.
"Misalnya itu dibelikan rumah, rumah itu kemudian diserahkan kepada keluarga inti atau siapapun dan dia tahu rumah ini diperoleh dari kasus kejahatan bisa dihukum," kata Ali.
Jubir berlatar belakang jaksa ini mengatakan, pihak keluarga akan sulit berdalih bahwa mereka tidak mengetahui sumber kekayaan tersebut.
Sebab sebagai penyelenggara negara, pihak keluarga seharusnya mengetahui berapa gaji bulanan seorang menteri.
"Penyelenggara negara itu penghasilannya bisa terukur, setiap bulan misalnya berapa, ketika perolehan rumah tidak pas dengan profilnya maka seharusnya curiga," katanya.
Baca juga: Kelewatan SYL Pakai Uang Kementan untuk Bayar Biduan dan Order Makan Online, Ujungnya Diare
Sebelumnya, dugaan aliran uang kepada pihak keluarga terungkap lewat kesaksian di persidangan kasus korupsi Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Dalam perkara itu, SYL didakwa melakukan pemerasan dalam jabatan dengan nilai mencapai Rp44,5 miliar.
Dalam sidang itu sejumlah saksi dari unsur pegawai di Kementan memberikan kesaksian aliran uang untuk kepentingan keluarga SYL.
Beberapa di antaranya adalah untuk kepentingan umrah, skincare keluarga, tagihan kartu kredit hingga jajan istri.
Sebagian kebutuhan itu disebut diambil dari anggaran Kementan.
Baca juga: Biaya Sunat Cucu SYL Ditanggung Kementan, Beli Kacamata Istri Juga Pakai Duit Kementan
Ali mengatakan KPK tentu akan menelusuri kesaksian-kesaksian tersebut.
Dia mengatakan kesaksian itu akan ditelusuri dalam penyidikan kasus TPPU yang kembali menjerat SYL menjadi tersangka.
Sebagaimana pembuktian TPPU pada umumnya, KPK harus terlebih dahulu menyelesaikan tindak pidana muasal, yakni korupsi yang dilakukan SYL.
"Itu nanti kami buktikan terlebih dahulu kejahatan korupsinya," kata Ali.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
KPK melihat potensi keluarga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
TERUNGKAP Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan PPLN: Titip Satu Potong CD
BERITA REKOMENDASI
KPK Periksa Adik SYL, Tenri Angka Yasin Limpo
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi