androidvodic.com

Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Lakukan Pencucian Uang Rp 25 M, Dipakai Beli Alphard Hingga Lunasi KPR - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Selain didakwa menerima gratifikasi, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh juga didakwa telah melakukan pencucian uang.

Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dilakukan selama periode 2020-2022.

Gazalba Saleh melakukan pencucian uang bersama Edy Ilham Ahooleh dan Fify Mulyani.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/5/2024).

Diungkapkan, Gazalba Saleh menggunakan uang dugaan hasil tindak pidana hasil gratifikasi untuk membeli kendaraan Toyota New Alphard, membeli bidang tanah/bangunan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Cibubur, Tanjungsari Kabupaten Bogor.

Baca juga: Dakwaan Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Peran Ayah Bupati Sidoarjo

Lalu, Gazalba juga disebut menggunakan uang tersebut untuk pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Cakung, Jakarta Timur serta menukarkan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat ke rupiah.

Gratifikasi yang diterima Gazalba yakni 18.000 dolar Singapura dari Jawahirul Fuad. Gazalba juga menerima uang dalam bentuk dolar Singapura serta AS.

Nilai dolar Singapura yang ditukarkan Gazalba yakni SGD1.128.000 atau dikurs saat ini menjadi Rp13.370.071.200, nilai dolar Amerika yang ditukarkan Gazalba adalah USD181.100 atau dikurs saat ini menjadi Rp2.901.140.505, kemudian penerimaan lainnya senilai Rp9.429.600.000.

Baca juga: Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Melakukan TPPU Rp 20 Miliar, Kasusnya Segera Disidangkan

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp25.914.133.305 (Rp25,9 miliar).

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp9.429.600.000,00," ujar jaksa KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat