androidvodic.com

Polri Hentikan Sementara Pengiriman Surat Tilang Elektronik Via WhatsApp, Ini Alasannya - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Korlantas Polri memutuskan menghentikan sementara pengiriman surat konfirmasi tilang elektronik melalui aplikasi WhatsApp, SMS, hingga email.

Diketahui, program tersebut tengah dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya melalui aplikasi Cakra Presisi untuk para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Kemarin sudah dipanggil tim dari Polda Metro, sudah memaparkan pada kesimpulan untuk aplikasi tersebut sementara dihentikan," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhana di Kantor Korlantas Polri, Jakarta, Kamis (9/5/2024).

Aan menyebut Korlantas sebagai pembina fungsi lalu lintas untuk satuan wilayah tengah melakukan asesmen atau evaluasi soal pelaksanaan pengiriman tilang elektronik melalui aplikasi percakapan itu.

"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk aplikasi yang akan dilaksanakan di Polda Metro sebenarnya, aplikasi ini baru akan kita laksanakan asesmen. Setiap apk apapun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," ucapnya.

Baca juga: Hati-Hati Penipuan Pengiriman Surat Tilang Elektronik! Polda Metro Jaya Hanya Pakai 5 Nomor Ini

"Jadi korlantas sebagi pembina fungsi lalin bagi satuan wilayah, kita akan melakukan asesmen," sambungnya.

Setelah itu, Aan menyebut pihaknya juga akan melakukan tes penetrasi atas aplikasi tersebut untuk nantinya memastikan apakah layak digunakan atau tidak.

"Nanti hasilnya kalau setelah assesment, kemudian pen test (penetrasi tes), lulus, ya kita akan angkat menjadi aplikasi nasional, ya. tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," tuturnya.

Sehingga, nomor telepon pengirim surat tilang elektronik via WA yang sebelumnya dibagikan Pihak Polda Metro Jaya itu belum bisa digunakan.

Baca juga: Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar

"(Pengiriman surat tilang elektronik) Ya tetap malalui kurir, ya pos, artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," ungkapnya.

Untuk informasi, program tersebut diketahui diluncurkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya dengan nama Cakra Presisi.

Nantinya setiap pelanggar akan dikirimkan notifikasi tilang baik melalui WhatsApp, SMS, dan email kepada pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," tulis keterangan dalam akun Instagram @TMCPoldaMetro.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat