Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik dan Besaran Denda bagi Pelanggar - News
News - Berikut ini cara cek kendaraan yang terkena tilang elektronik.
Sebagian besar wilayah di Indonesia telah menerapkan tilang elektronik.
Tilang elektronik ini akan memotret kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas dan proses penilangan dilakukan secara online.
Bagi Anda yang berkendara di jalan raya, pastikan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
Selain itu, Anda dapat mengecek apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik dengan mengikuti langkah di bawah ini, dikutip dari Indonesiabaik.id.
Baca juga: Cara Bayar e-Tilang Melalui KlikBCA dan ATM BCA, Praktis Tanpa Antre Panjang
Cara Cek Kendaraan yang Kena Tilang Elektronik:
1. Akses laman www.etle-pmj.info/id/check-data
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK
3. Klik "Cek Data"
4. Jika tidak ada pelanggaran, maka muncul kalimat 'Tidak ada data tersedia'
5. Jika ada pelanggaran, maka muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.
Baca juga: 5 Titik Lokasi Tilang Uji Emisi di Jakarta yang Berlaku Mulai Hari Ini
Proses Penilangan Elektronik
Tilang elektronik adalah mekanisme penilangan yang lebih transparan, efektif serta menghindari pungutan liar oknum polisi.
Hal ini karena ketika pengendara melakukan pelanggaran yang menangkap kamera ETLE, hasil tangkapan itu kemudian akan diidentifikasi oleh petugas kepolisian.
Terkini Lainnya
Berikut ini cara cek kendaraan yang kena tilang elektronik dan besaran denda bagi pelanggar sesuai jenis pelanggarannya.
BERITA REKOMENDASI
KLHK Ungkap Biang Kerok Sumber Pencemaran Udara di Jabodetabek
BERITA TERKINI
berita POPULER
Jokowi Ingatkan Polri Jaga Netralitas di Pilkada 2024
Kemenkes Pastikan Jemaah Haji Non Reguler Dapat Layanan Kesehatan, termasuk Furoda dan Visa Ziarah
5 Kasus Mutilasi 2024, Terbaru di Garut, 2 Kasus Dilakukan Suami kepada Istri
Praperadilan Pegi: Kuasa Hukum Ungkap 3 Kejanggalan Krusial, Tantang Polda Jabar Bawa 2 Alat Bukti
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Korupsi Bansos Presiden, Berubah dari Rp 125 M Jadi Rp 250 Miliar