androidvodic.com

Pj Gubernur Jabar Terbitkan Edaran Study Tour Hanya Boleh di Dalam Kota, Pasca Laka Maut Subang - News

Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh

News, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour Pada Satuan Pendidikan.

SE tersebut ditujukan untuk Bupati/Wali Kota dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Beleid dalam SE tersebut mengimbau kegiatan study tour hanya dilakukan di dalam kota pada masing-masing wilayah Jawa Barat.

Namun, hal itu dikecualikan bagi sekolah yang sudah melakukan kontrak kerjasama study tour yang berlokasi di luar Provinsi Jabar dan tidak dapat dibatalkan.

"Kegiatan study tour satuan pendidikan diimbau untuk dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jawa Barat melalui kunjungan ke pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal, yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal di Provinsi Jawa Barat," kata Pj Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin dikutip dalam SE, Senin (13/5/2024).

SE ini diterbitkan pasca kecelakaan maut yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Jalan Raya Kp. Palasari Ds. Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang.

Sspek keamanan bagi seluruh peserta didik dalam kegiatan study tour menjadi perhatian utamanya kesiapan awak kendaraan.

Baca juga: Status Uji Kir Bus Trans Putera Fajar di Kecelakaan Maut Subang Kadaluwarsa Sejak Desember 2023

"Keamanan jalur yang akan dilewati, serta berkoordinasi dan mendapatkan rekomendasi dari dinas perhubungan kabupaten/kota terkait kelayakan teknis kendaraan," tulis SE Pj Gubernur Jabar.

Baca juga: Selain Operasi Wajah dari Model Discovery Jadi Jetbus 3, Bus Maut Subang Juga Diubah ke High Decker

Terakhir, pihak satuan pendidikan dan yayasan yang akan menyelenggarakan study tour, agar melakukan koordinasi dengan memberikan surat pemberitahuan kepada dinas pendidikan sesuai kewenangannya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat