androidvodic.com

Sidang Korupsi Eks Menteri SYL, Jaksa KPK Hadirkan 2 Dirjen Kementan - News

News, JAKARTA - Persidangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali digelar hari ini, Senin (13/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

SYL duduk di kursi terdakwa bersama dua anak buahnya, eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Mereka tampak kompak mengenakan kemeja batik di persidangan hari ini.

Agenda persidangan hari ini merupakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan pantauan di ruang sidang, ada tujuh saksi yang dihadapkan jaksa KPK di persidangan hari ini.

"Saksi ada berapa, jaksa?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh yang duduk di kursi Majelis.

"Yang hadir tujuh, Yang Mulia," kata jaksa penuntut umum KPK.

Ketujuh saksi yang dimaksud merupakan mantan anak buah SYL di Kementan. Mereka ialah: Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Ali Jamil Harahap; Dirjen Peternakan Kesehatan Hewan, Nasrullah; Kabag Umim Ditjen PSP, M Jamil Baharuddin; Direktur Perbenihan Ditjen Perkebunan, M Saleh Muktar; Kabag Umum Ditjen Perkebunan, Sukim Supandi; Sekretaris Ditjen PKH, Makmun; dan Kabag Umum Sesditjen PKH, Arif Budiman.

Para saksi pun langsung memasuki ruang sidang begitu jaksa memanggil satu per satu.

Begitu mereka duduk di kursi saksi, Majelis Hakim langsung mengkonfirmasi identitas masing-masing.

Selanjutnya mereka disumpah untuk memberikan keterangan terkait perkara yang menjerat SYL ini.

sidang SYL Senin (13/5/2024) 2
Eks Mentan SYL kembali duduk di kursi terdakwa PN Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024), jaksa KPK hadirkan 7 saksi, mantan anak buah SYL di Kementan.

Adapun dalam perkara ini, SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat