androidvodic.com

KPK Periksa Mertua Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus TPPU SYL - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan pendiri perusahaan biro haji dan umrah Maktour Indonesia, Fuad Hasan Masyhur, pada hari ini, Selasa (14/5/2024).

Mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo itu masuk sebagai daftar saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Selain Fuad Hasan, penyidik KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Harly Lafian, Pemilik Suita Travel; Michele Kezia Sultan Jaya, Pemilik Suita Travel; dan Nur, Pegawai Accounting Suita Travel.

"Hari ini bertempat di BPKP Sulawesi Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi, Fuad Hasan Masyhur (Pemilik Maktour Travel)," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.

SYL diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan TPPU. Hanya saja, dua kasus awal yang baru masuk persidangan. 

SYL yang merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023. 

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta. 

Dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Di antaranya untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.

SYL bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya disebut pula menggunakan anggaran Kementan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat