Mengenal Apa Itu UKT, Lengkap dengan Tujuan Adanya Uang Kuliah Tunggal di Kampus Negeri - News
News - Simak inilah penjelasan mengenai apa itu UKT, lengkap dengan tujuan adanya UKT.
Belakangan ini, UKT tengah menjadi topik perbincangan di media sosial.
Diketahui, UKT merupakan istilah yang tak asing lagi di kalangan mahasiswa yang berkuliah di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Beberapa mahasiswa di sejumlah perguruan tinggi mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN.
Lantas, apa itu UKT?
Pengertian UKT
UKT merupakan singkatan dari Uang Kuliah Tunggal.
Ini merupakan biaya pendidikan yang harus dibayarkan oleh mahasiswa setiap semesternya di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Penetapan UKT sebagai metode pembayaran dalam kegiatan perkuliahan telah diberlakukan sejak tahun 2010-2011, lalu.
Diwartakan TribunSumsel.com sebelumnya, kebijakan UKT pun terbit sejalan dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 Tahun 2013.
Besaran UKT biasanya ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi keluarga mahasiswa.
Sehingga, mahasiswa yang mampu membayar akan membayar lebih banyak dari mahasiswa yang tidak mampu.
Baca juga: Biaya UKT Mahal, Kemendikbudristek: Dosen Harus Dikasih Minum dan Gaji, Memangnya Gratis?
Hal tersebut juga sesuai dengan Pasal 1 ayat (3) Permendikbud yang menyatakan bahwa uang kuliah tunggal atau UKT adalah sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.
Adapun besaran UKT tersebut ditetapkan berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dikurangi biaya yang ditanggung pemerintah.
Biaya kuliah tunggal merupakan keseluruhan biaya operasional setiap mahasiswa per semester pada program studi di PTN.
Terkini Lainnya
Polemik UKT di Perguruan Tinggi Negeri
Belakangan ini, UKT tengah menjadi topik perbincangan di media sosial. Berikut penjelasan mengenai apa itu UKT, lengkap dengan tujuan adanya UKT.
Pengertian UKT
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi