androidvodic.com

Pihak KPK Tuding Jusuf Kalla Membangun Opini saat Jadi Saksi Meringankan Karen Agustiawan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), merasa bingung karena eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan menjadi terdakwa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan agar tidak sembarangan membangun opini.

Baca juga: 5 Fakta JK Jadi Saksi Karen Agustiawan: Singgung Jokowi, Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa

"Tunggu saja persidangannya sampai selesai, tidak boleh membangun opini di luar persidangan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Ali memastikan, dalam memproses hukum seseorang, mulai dari penetapan tersangka hingga membawanya ke persidangan, KPK telah mengantongi bukti yang cukup.

Baca juga: JK Sebut Petinggi BUMN Tak Boleh Dihukum Hanya karena Merugi: Kalau Rugi Harus Dihukum, Ini Bahaya

Lembaga antirasuah itu meyakini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuktikan perbuatan korupsi yang dilakukan Karen Agustiawan. Sehingga majelis hakim akan memutus bersalah Karen.

"Kami sangat yakin jaksa KPK dapat buktikan semua dugaan perbuatan terdakwa dan gilirannya akan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim," tandas Ali.

Diberitakan, JK menjadi saksi meringankan atau a de charge bagi terdakwa Karen Agustiawan pada Kamis (16/5/2024).

Karen merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011-2021.

Mulanya majelis hakim bertanya kepada JK kenapa Karen Agustiawan bisa duduk di kursi terdakwa.

"Sebabnya terdakwa [Karen Agustiawan]>duduk di sini tahu saudara? Kenapa?" tanya hakim kepada JK saat persidangan, Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.

"Saya juga bingung kenapa menjadi terdakwa," jawab JK.

Baca juga: Bersaksi di Kasus Korupsi Eks Dirut Pertamina, JK Singgung Kebijakan Jokowi Terkait Impor Energi

Lalu terdengar suara hakim tertawa mendengar pernyataan JK tersebut.

"Bingung karena terdakwa menjalankan tugasnya," lanjut JK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat