androidvodic.com

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho ke Bareskrim Polri - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Albertina Ho ke Bareskrim Polri.

Berdasarkan surat yang didapat News, laporan Nurul Ghufron dibuat tanggal 6 Mei 2024.

"Laporan Polisi Nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron," tulis surat tersebut, dikutip Senin (20/5/2024).

Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho karena dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya terkait penyampaian dugaan pelanggaran etik dirinya kepada insan pers.

"Terjadinya tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Nurul Ghufron sudah cukup bukti dan siap disidangkan dan penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik pimpinan KPK terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP, yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu bulan Januari–Mei 2024," tulis surat itu.

News sudah menghubungi Nurul Ghufron dan Albertina Ho untuk mengonfirmasi informasi di atas.

Namun, keduanya belum memberikan respons.

Baca juga: Nurul Ghufron Minta Waktu Tambahan, Dewas KPK Jadwalkan Ulang Sidang Etik Pembelaan 20 Mei 2024

Sementara itu, menanggapi laporan tersebut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan aduan yang dilakukan Nurul Ghufron terhadap Albertina Ho tidak berkaitan dengan pimpinan KPK lainnya.

Meski memang pimpinan KPK menganut asas kolektif kolegial.

"Kalau kolektif kolegial di pimpinan KPK itu terkait dengan kebijakan dalam mengambil keputusan yang terkait dengan penanganan perkara Tipikor yang ditangani oleh KPK," kata Tanak.

Tanak menjelaskan, pelaporan itu dilayangkan Ghufron karena pribadinya merasa dirugikan.

Baca juga: Saksi Ahli yang Dibawa Nurul Ghufron ke Sidang Etik Ditolak Dewas KPK

Ia menekankan, pelaporan yang dilayangkan Ghufron hanya bersifat pribadi.

"Dalam konteks hukum perdata atau TUN, dapat menggugat melalui pengadilan negeri kalau terkait dengan masalah perdata atau pengadilan TUN kalau terkait dengan perkara TUN," kata Tanak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat