androidvodic.com

Ketua KPU dan Korban Dugaan Asusila Hadir Langsung Dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Etik di DKPP - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari dan dan panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) selaku korban dugaan asusila sama-sama hadir dalam sidang etik penyelenggara pemilu di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilihan (DKPP) RI, Jakarta, Rabu (22/5/2024). 

Tampak Hasyim hadir seorang diri sementara korban didampingi oleh para kuasa hukumnya beserta saksi ahli dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Jadi Ahli pada Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap PPLN

Sidang dimulai pukul setengah 10 pagi dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP DKPP RI, Heddy Lugito lengkap bersama empat anggota lainnya.

“Sidang dengan teradu Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dengan ini saya nyatakan dibuka dan sidang ini saya nyatakan berlangsung secara tertutup,” kata Heddy saat membuka sidang. 

Baca juga: Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU terhadap PPLN Berlangsung Tertutup

Adapun perkara dalam sidang yang berlangsung tertutup ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024.

Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada.

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait. Sidang bakal dilaksanakan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila. 

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah Jadi Ahli pada Sidang Etik Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap PPLN

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat