androidvodic.com

Kuasa Hukum Tambah Alat Bukti dalam Sidang Dugaan Asusila Ketua KPU Terhadap PPLN: Bersifat Sensitif - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

News, JAKARTA - Kuasa hukum terduga korban asusila oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari menambahkan barang bukti dalam sidang etik penyelenggara pemilu yang berlangsung di ruang sidang Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta. 

Sebagaimana diketahui, hari ini digelar sidang perdana dugaan asusila Hasyim terhadap panitia pemilihan luar negeri (PPLN). 

Dalam proses laporan awal, pihak kuasa hukum terduga korban menyerahkan 20 lebih barang bukti yang diungkapkan dalam sidang tertutup pada Rabu (22/5/2024) hari ini.

Selama sidang berlangsung, segala proses dinamika terjadi sehingga pihak kuasa hukum melakukan penambahan barang bukti. Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban mengatakan barang bukti tambahan itu bersifat sensitif. 

“Kita mengajukan bukti sangat banyak, mungkin hampir 20 dan akan terus bertambah,” kata Aristo ditemui usai sidang.

“Kami menambahkan sekitar 4 atau 5 alat bukti yang cukup krusial dan menjadi topik dari pertanyaan, yang mendominasi topik pertanyaan,” sambungnya.

Aristo tak mengungkap keseluruhan barang bukti apa saja yang ditambahkan. Ia hanya mencontohkan salah satunya merupakan bukti percakapan antara Hasyim dan terduga korban. Ia pun menegaskan barang bukti yang ditambahkan bersifat sensitif. 

“Kebanyakan sensitif ya. Cuman percakapan-percakapan yang agak sensitif dan itu mendominasi topik itu,” jelasnya.

Terhadap barang bukti yang ada di persidangan, Aristo mengeklaim Hasyim bersifat defensif sehingga justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan atas dugaan asusila yang ia lakukan. 

“Dan bagaimana defence dari Ketua KPU itu yang kemudian menimbulkan banyak pertanyaan-pertanyaan lanjutan dari DKPP karena defence-nya,” pungkas Aristo. 

Baca juga: Sekjen KPU Bakal Dipanggil di Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Hasyim, Digali Soal Fasilitas Jabatan

Sebagai informasi perkara ini diadukan oleh seorang perempuan yang menjadi PPLN saat Pemilu 2024. Ia memberikan kuasa kepada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK.

Dalam pokok aduan, pengadu mendalilkan Hasyim diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakuan khusus kepada korban. 

Selain itu, Hasyim juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan pengadu.

Sidang dijadwalkan berlanjut 6 Juni mendatang. Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU RI, Bernas Dermawan Sutrisno dan beberapa jajaran pegawai bakal dipanggil untuk dimintai keterangan terkait penggunaan fasilitas jabatan oleh Hasyim. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat